//

PENYELESAIAN PERSELISIHAN BATAS TANAH KEBUN MELALUI PERADILAN ADAT (PENELITIAN DI TANJONG SELAMAT KEC.DARUSSALAM)

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang Iskandar Fahmi - Personal Name

Abstrak/Catatan

ABSTRAK ISKANDAR FAHMI PENYELESAIAN PERSELISIHAN BATAS TANAH 2016 KEBUN MELALUI PERADILAN ADAT (Penelitian di Tanjung Selamat Kec. Darussalam) Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (iv, 58) pp., bibl Kadriah, S.H., M.Hum Pasal 13 ayat (1) huruf e Qanun No. 9 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istiadat, mengatur bahwa terdapat 18 perkara yang dapat diselesaikan melalui penyelesaian secara adat dan dapat dilakukan di peradilan adat. Diantaranya adalah perselisihan hak milik di Gampong dalam kurun waktu 10 tahun terdapat 2 kasus sengketa batas tanah yang diselesaikan melalui peradilan adat gampong, namun keputusan yang diberikan belum terlaksana dengan kata lain penyelesaian melalui peradilan adat gampong sifatnya hanya penyelesaian secara musyawarah gampong, dilain pihak untuk menyelesaikan permasalahan yang timbul secara cepat melalui peradilan mengalami kesulitan karena saat dilakukan peradilan adat tidak semua tokoh maupun tuha peut dapat hadir. Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui penyelesaian perselisihan batas tanah kebun, faktor penyebab tidak dijalankan peradilan adat, serta apakah upaya hukum yang di tempuh. Untuk memperoleh data dalam penulisan ini dilakukan penelitian kepustakaan dan lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan dengan mempelajari buku-buku dan peraturan perundang-undangan, sedangkan penelitian lapangan diperoleh data dengan mewawancarai para responden dan informan. Data yang diperoleh dianalisis dengan menggunakan pendekatan kualitatif yang menghasilkan data deskriptis analisis. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa penyelesaian perselisihan batas tanah kebun di Tanjong Selamat sesuai dengan Qanun tetapi putusannya tidak dijalankan oleh tergugat. Adapun faktor penyebab tidak dijalankan putusan adat karena tidak patuhny pelaku sedangkan tindakan hukum yang di tempuh pihak korban hanya memberitahukan kepada Keuchik Gampong atau Tuha Peut Gampong, bahkan kapolsek Lambaro Angan juga ikut serta dalam penyelesaian perkara. Disarankan dalam Qanun juga harus mengatur mengenai sanksi yang dapat diberikan apabila pihak-pihak tidak mau menjalankan putusan. Harus ada realisasi dari lembaga terkait tentang keberadaan peradilan adat di gampong. Begitu juga kepada para pihak bersengketa walaupun dalam qanun tersebut tidak mengatur sanksi bagi yang ingkar janji dapat menerima dan melaksanakan hasil penyelesaian sengketa secara hukum adat dengan tidak ada unsur keterpaksaan dalam menjalankannya untuk ketentraman dan kerukunan masyarakat.

Tempat Terbit
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

PELAKSANAAN PERADILAN ADAT GAMPONG DALAM PENYELESAIAN PERKARA TINDAK PIDANA RINGAN (SUATU PENELITIAN DI GAMPONG TANJONG KEC. INGIN JAYA KAB. ACEH BESAR) (MILA ROSA APRILIANI, 2019)

PENERAPAN SANKSI ADAT TERHADAP TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN RINGAN (SUATU PENELITIAN DI KABUPATEN PIDIE) (Muhammad Hidayat, 2017)

UPAYA PENYELESAIAN PENGULANGAN TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA YANG DIPROSES PADA PERADILAN ADAT GAMPONGRN(SUATU PENELITIAN DI KABUPATEN PIDIE) (MUHAMMAD NURUL FAJRI, 2015)

PENANGANAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA MELALUI PERADILAN ADAT GAMPONG DI KABUPATEN ACEH UTARA (Safrina, 2019)

PENYELESAIAN SENGKETA/PERSELISIHAN DALAM RUMAH TANGGA MENURUT HUKUM ADAT PADA TINGKAT KAMPUNG DI KECAMATAN BIES KABUPATEN ACEH TENGAH (MONA FINTE NIATE, 2020)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy