//
PENYELESAIAN PERSELISIHAN BATAS TANAH KEBUN MELALUI PERADILAN ADAT (PENELITIAN DI TANJONG SELAMAT KEC.DARUSSALAM) |
|
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
|
Pengarang | Iskandar Fahmi - Personal Name |
---|---|
Abstrak/Catatan ABSTRAK ISKANDAR FAHMI PENYELESAIAN PERSELISIHAN BATAS TANAH 2016 KEBUN MELALUI PERADILAN ADAT (Penelitian di Tanjung Selamat Kec. Darussalam) Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (iv, 58) pp., bibl Kadriah, S.H., M.Hum Pasal 13 ayat (1) huruf e Qanun No. 9 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istiadat, mengatur bahwa terdapat 18 perkara yang dapat diselesaikan melalui penyelesaian secara adat dan dapat dilakukan di peradilan adat. Diantaranya adalah perselisihan hak milik di Gampong dalam kurun waktu 10 tahun terdapat 2 kasus sengketa batas tanah yang diselesaikan melalui peradilan adat gampong, namun keputusan yang diberikan belum terlaksana dengan kata lain penyelesaian melalui peradilan adat gampong sifatnya hanya penyelesaian secara musyawarah gampong, dilain pihak untuk menyelesaikan permasalahan yang timbul secara cepat melalui peradilan mengalami kesulitan karena saat dilakukan peradilan adat tidak semua tokoh maupun tuha peut dapat hadir. Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui penyelesaian perselisihan batas tanah kebun, faktor penyebab tidak dijalankan peradilan adat, serta apakah upaya hukum yang di tempuh. Untuk memperoleh data dalam penulisan ini dilakukan penelitian kepustakaan dan lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan dengan mempelajari buku-buku dan peraturan perundang-undangan, sedangkan penelitian lapangan diperoleh data dengan mewawancarai para responden dan informan. Data yang diperoleh dianalisis dengan menggunakan pendekatan kualitatif yang menghasilkan data deskriptis analisis. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa penyelesaian perselisihan batas tanah kebun di Tanjong Selamat sesuai dengan Qanun tetapi putusannya tidak dijalankan oleh tergugat. Adapun faktor penyebab tidak dijalankan putusan adat karena tidak patuhny pelaku sedangkan tindakan hukum yang di tempuh pihak korban hanya memberitahukan kepada Keuchik Gampong atau Tuha Peut Gampong, bahkan kapolsek Lambaro Angan juga ikut serta dalam penyelesaian perkara. Disarankan dalam Qanun juga harus mengatur mengenai sanksi yang dapat diberikan apabila pihak-pihak tidak mau menjalankan putusan. Harus ada realisasi dari lembaga terkait tentang keberadaan peradilan adat di gampong. Begitu juga kepada para pihak bersengketa walaupun dalam qanun tersebut tidak mengatur sanksi bagi yang ingkar janji dapat menerima dan melaksanakan hasil penyelesaian sengketa secara hukum adat dengan tidak ada unsur keterpaksaan dalam menjalankannya untuk ketentraman dan kerukunan masyarakat. | |
Tempat Terbit | |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan PELAKSANAAN PERADILAN ADAT GAMPONG DALAM PENYELESAIAN PERKARA TINDAK PIDANA RINGAN (SUATU PENELITIAN DI GAMPONG TANJONG KEC. INGIN JAYA KAB. ACEH BESAR) (MILA ROSA APRILIANI, 2019) |
|
Kembali ke sebelumnya |