//

KOMUNIKASI ORGANISASI PADA KEPENGURUSAN KWARTIR CABANG GERAKAN PRAMUKA BANDA ACEH (STUDI PASCA PENERBITAN UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2010)

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang Muhammad Zulfiky - Personal Name

Abstrak/Catatan

ABSTRAK Komunikasi organisasi yang digunakan Gerakan Pramuka tidak sama dengan organisasi lainnya. Sebelum revitalisasi dilakukan, komunikasi organisasi yang pada Gerakan Pramuka tampak kurang baik. Sebagai contoh, dalam kepengurusan organisasi terdapat pengurus ganda. Seorang pengurus dapat posisi jabatan yang sama pada Kwartir Daerah dan Kwartir Cabang, sehingga terjadi kesenjangan kegiatan kepramukaan. Sebelum Undang-Undang Gerakan Pramuka diterbitkan, setiap keputusan yang diambil oleh pengurus Kwartir Nasional, sangat jarang meminta pertimbangan dari pengurus Kwartir Daerah maupun Kwartir Cabang sehingga terjadi pro kontra dan keterlambatan informasi. Hal ini dikarenakan tidak ada aturan yang kuat. Permasalahannya adalah bagaimana penerapan komunikasi organisasi pada kepengurusan Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Banda Aceh dan kegiatan komunikasi organisasi Gerakan Pramuka pasca penerbitan UU No.12 Tahun 2010. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pola penerapan komunikasi organisasi Gerakan Pramuka pasca penerbitan UU No. 12 Tahun 2010 pada kepengurusan Kwarcab Kota Banda Aceh. Untuk mengetahui kegiatan komunikasi organisasi Gerakan Pramuka pasca penerbitan UU No. 12 tahun 2010 dalam meningkatkan kembali kegiatan komunikasi organisasi kepramukaan pada Kwarcab Kota Banda Aceh. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif. Teknik penentuan informan menggukan purposive sampling technique, yaitu mengambil orang-orang yang memiliki pengetahuan, pengalaman dan memahami organisasi Gerakan Pramuka dan komunikasi organisasi. Teknik pengumpulan data menggunakan wawancara dan dokumentasi. Hasil dari penelitian adalah penerapan komunikasi organisasi pada Kwarcab Kota Banda Aceh berbentuk komunikasi vertikal, yaitu: komunikasi yang terjadi dari atas kebawah dan sebaliknya. Jenis komunikasi organisasi pada Kwarcab Kota Banda Aceh adalah komunikasi verbal (lisan) dan tertulis. Fungsi komunikasi organisasi pada Kwarcab Kota Banda Aceh bersifat integratif, artinya menyediakan saluran komunikasi formal sebagaimana yang tertulis di UU No.12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka. Kegiatan komunikasi organisasi di Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Banda Aceh dilakukan secara langsung dan tidak langsung. Jika secara langsung dilakukan dengan mengadakan pertemuan fisik langsung baik melalui interaksi rapat dan interaksi biasa sehari-hari di ruangan kerja maupun di luar kantor. Jika secara tidak langsung biasa dilakukan melalui e-mail, HP dan pengumuman di dinding. Komunikasi organisasi Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Banda Aceh lebih terintegrasi dengan ditetapkannya UU No.12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka. Kata Kunci : Komunikasi, Organisasi, Gerakan Pramuka, UU No.12 Tahun 2010.

Tempat Terbit
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

TINGKAT PEMAHAMAN MATERI DASAR DAN MINAT MENJADI PEMBINA PRAMUKA PADA KWARTIR CABANG ACEH TAMIANG TAHUN 2018 (HARRY SYAH PUTRA LBS, 2018)

STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 3/PUU-XII/2014 DALAM PENGUJIAN UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2013 TENTANG ORGANISASI KEMASYARAKATAN TERHADAP UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 (Siska Rahadiyanti, 2015)

TINJAUAN YURIDIS TENTANG PENYELESAIAN KONFLIK INTERNAL PARTAI (STUDI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2011 TENTANG PARTAI POLITIK) (Haris Aulia, 2017)

STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITSI NOMOR 56/PUU XIII/2015 DALAM PENGUJIAN UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2002 TENTANG GRASI SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 2010 TENTANG GRASI YANG DIBERIKAN OLEH PRESIDEN (Muhammad Ramadhan Nasution, 2016)

STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 34/PUU-XI/2013 DALAM PENGUJIAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1981 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA (KUHAP) TERHADAP UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 (Mohd. Zulfiendri, 2014)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy