//

TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH TERHADAP PEMBERIAN BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT MISKIN DI PROVINSI ACEH

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang SETIAWATI - Personal Name

Abstrak/Catatan

TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH TERHADAP PEMBERIAN BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT MISKIN DI PROVINSI ACEH Oleh : Setiawati ) Ilyas Ismail**) Mujibussalim***) ABSTRAK Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum, menyebutkan bantuan hukum diselenggarakan untuk membantu penyelesaian permasalahan hukum yang dihadapi penerima bantuan hukum. Selanjutnya pada ayat (2) dijelaskan pemberian bantuan hukum kepada penerima bantuan hukum diselenggarakan oleh Menteri dan dilaksanakan oleh pemberi bantuan hukum berdasarkan Undang-Undang Bantuan Hukum. Dalam kenyataannya, pelaksanaan bantuan hukum sudah berjalan namun dalam pelaksanaannya belum berjalan secara optimal sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-Undang Bantuan Hukum. Pemerataan pemberi bantuan hukum tidak merata di seluruh kabupaten/kota di Aceh. Hal tersebut menjadi salah satu kendala dalam pelaksanaan pemberian bantuan hukum bagi masyarakat miskin. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan pelaksanaan tanggung jawab negara dalam pemberian bantuan hukum bagi masyarakat miskin, kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan pemberian bantuan hukum bagi masyarakat miskin di Provinsi Aceh, serta upaya yang dilakukan dalam pelaksanaan pemberian bantuan hukum bagi msyarakat miskin di Aceh. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif, yaitu penelitian terhadap kaidah atau asas hukum yang dilengkapi pendekatan yuridis empiris digunakan untuk memberikan penjelasan yang bermakna sesuai dengan kejadian di lapangan dan dapat diinterpretasikan secara faktual untuk mendapatkan kejelasan tentang pelaksanaan tanggung jawab negara dalam memberi bantuan hukum bagi masyarakat miskin. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa tanggung jawab pemerintah untuk pemberian bantuan hukum bagi masyarakat miskin, studi implementasi Undang-Undang Bantuan Hukum di Provinsi Aceh, pelaksanaan bantuan hukum dilakukan oleh pemberi bantuan hukum yang telah memenuhi syarat yaitu terverifikasi dan terakreditasi, serta sebagai regulator operator penyaluran dana bantuan hukum dan pengawasan dan evaluasi pelaksanaan bantuan hukum. Hambatan dan kendala yang timbul dalam pelaksanaan pemberian bantuan hukum bagi masyarakat miskin diantaranya belum terlihat koordinasi yang efektif antar kelembagaan di internal Kementerian Hukum dan HAM, kurangnya sosialisasi mengenai bantuan hukum kepada masyarakat, jumlah advokat yang tidak memadai dibanding jumlah masyarakat miskin dan sebagian besar organisasi bantuan hukum berdomisili di Kota besar seperti Kota Banda Aceh. Upaya yang dilakukan dalam pelaksanaan pemberian bantuan hukum bagi msyarakat miskin di Aceh antara lain melakukan revisi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 22 Tahun 2013 dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan, melakukan Assessment dana bantuan hukum di Kementerian dan lembaga serta pengembangan program bantuan hukum dan sistem informasi database bantuan hukum, meningkatkan kegiatan sosialisasi mengenai program bantuan hukum kepada masyarakat, serta Badan Pembinaan Hukum Nasional melakukan pendelegasian sebagian kewenangan ke Kantor Wilayah sehingga dapat mempercepat jalur pendistribusian dana bantuan hukum. Disarankan kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh agar dapat melakukan koordinasi antara Aparat Penegak Hukum yaitu Kepolisian, Kejaksaaan, dan Pengadilan untuk meningkatkan pemahaman dan mendukung implementasi bantuan hukum yang sudah diatur dalam Undang-Undang Bantuan Hukum. Disarankan kepada Kementerian Hukum dan HAM untuk melakukan program verifikasi dan akreditasi untuk mendorong keberadaan organisasi pemberi bantuan hukum di setiap kabupaten/kota yang belum terdapat atau masih sedikit organisasi bantuan hukum.

Tempat Terbit
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

PEMBERIAN BANTUAN HUKUM KEPADA MASYARAKAT MISKIN DALAM PERKARA PIDANA (SUATU PENELITIAN DI KABUPATEN PIDIE) (Fitria, 2016)

PERANAN ORGANISASI BANTUAN HUKUM DALAM PEMBERIAN BANTUAN HUKUM TERHADAP PERKARA PERDATA BAGI ORANG MISKIN (SUATU PENELITIAN DI KOTA BANDA ACEH) (EVA ROSSANA DEWI, 2015)

PELAKSANAAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN OLEH PT BANK BUKOPIN TBK CABANG BANDA ACEH (MUHAMMAD EDYANSA. N, 2016)

PEMBERIAN BANTUAN HUKUM KEPADA MASYARAKAT MISKIN YANG MENJADI TERSANGKA DALAM QANUN JINAYAT (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM MAHKAMAH SYAR'IAH BANDA ACEH) (Mauliadi, 2016)

FAKTOR – FAKTOR YANG MEMPENGARUHI KEMISKINAN DI PROVINSI ACEH (Indri Maulidna Muzakir, 2016)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy