//
UPAYA KEJAKSAAN DALAM PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KEJAKSAAN NEGERI BANDA ACEH) |
|
![]() |
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
Pengarang | Alfi Anzista - Personal Name |
---|---|
Abstrak/Catatan ABSTRAK Alfi Anzista Upaya Kejaksaan Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Banda Aceh) Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (v, 80) pp.,bilb. (Adi Hermansyah, S.H., M.H.) Pasal 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang mengatur mengenai Tindak Pidana Pencucian Uang. Bagi yang melanggar undang-undang tersebut, pelaku perorangan/korporasi dapat dipidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun atau denda paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), sedangkan pada korporasi pidana berupa pembekuan sebagian atau seluruh kegiatan usaha, pencabutan izin usaha, pembubaran/pelarangan korporasi, perampasan aset korporasi untuk negara dan denda paling banyak Rp. 100.000.000.000 (seratus miliar rupiah). Tujuan penulisan skripsi ini untuk menjelaskan peran Kejaksaan dalam pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, upaya yang dilakukan untuk menanggulangi Tindak Pidana Pencucian Uang serta untuk mengetahui kendala yang dihadapi Kejaksaan dalam pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Untuk memperoleh data dalam penulisan skripsi ini, dilakukan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan untuk memperoleh data yang bersifat teoritis, sedangkan penelitian lapangan dilakukan guna memperoleh data primer melalui wawancara dengan responden. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran Kejaksaan dalam pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang adalah sebagai penyidik Tindak Pidana Pencucian Uang dari tindak pidana asal korupsi, kemudian sebagai pembantu Auditor Forensik dalam kegiatan Penelusuran Aset (asset tracing). Upaya yang dilakukan untuk menanggulangi Tindak Pidana Pencucian Uang adalah dengan tindakan pencegahan yaitu sarana sosialisasi tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang kepada masyarakat di balai -balai kecamatan karena tidak menutup kemungkinan masyarakat bisa ikut terjerat dalam tindak pidana pencucian uang. Kendala yang dihadapi Kejaksaan dalam pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang adalah kurangnya kapasitas penyidik kejaksaan dan belum siapnya sumber daya manusia kejaksaan dalam menangani Tindak Pidana Pencucian Uang. Disarankan kepada Pemerintah untuk dapat meningkatkan kualitas sumber daya manusia Kejaksaan dan menambah kapasitas jaksa penyidik yang memiliki pengalaman dalam tindak pidana khusus (pencucian uang) untuk memaksimalkan tugas dan fungsi Kejaksaan dalam menanggulangi dan memberantas Tindak Pidana Pencucian uang | |
Tempat Terbit | |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan PERAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DALAM MENANGANI TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG RN(DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN DAERAH ACEH ) (IMANDA, 2014) |
|
Kembali ke sebelumnya |