//
PERBUATAN MELAWAN HUKUM ATAS TANAH OLEH PERSEORANGAN DAN PERSEROAN TERBATAS (SUATU PENELITIAN DI PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) |
|
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
|
Pengarang | ARY ZULFAN - Personal Name |
---|---|
Abstrak/Catatan 2016 ABSTRAK ARY ZULFAN, PERBUATAN MELAWAN HUKUM ATAS TANAH OLEH PERSEORANGAN DAN PERSEROAN TERBATAS (Suatu Penelitian di Pengadilan Negeri Banda Aceh) Fakultas Hukum, Universitas Syiah Kuala (iv, 63)., pp., bibl. ( Muzakkir Abubakar, S.H., S.U ) Pasal 1365 KUHPerdata menyebutkan “Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut”. Namun dalam pelaksanaan pemberian putusan perkara perbuatan melawan hukum atas tanah di Pengadilan Negeri Banda Aceh seringkali Penggugat atau pemilik tanah tidak mendapatkan ganti kerugian sesuai dengan tingkat kerugian yang dialaminya. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan faktor penyebab terjadinya perbuatan melawan hukum atas tanah oleh perseorangan dan perseroan terbatas, kriteria perbuatan melawan hukum atas tanah dan upaya penyelesaian yang ditempuh akibat terjadinya perbuatan melawan hukum atas tanah oleh perseorangan dan perseroan terbatas. Untuk memperoleh data dalam penelitian ini dilakukan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan untuk memperoleh data sekunder dengan cara mempelajari peraturan perundangundangan, buku-buku teks dan teori-teori yang berkaitan dengan penelitian ini. Penelitian lapangan dilakukan untuk memperoleh data primer dengan mewawancarai responden dan informan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor penyebab terjadinya perbuatan melawan hukum atas tanah oleh perseorangan dan perseroan terbatas, yaitu disebabkan faktor ekonomi dimana pihak tertentu menginginkan sejumlah keuntungan dengan mengambil hak atas tanah seseorang (penyerobotan) dan faktor terjadinya penelantaran tanah oleh pemiliknya secara terus-menerus dalam waktu yang lama. Kriteria perbuatan melawan hukum atas tanah yang dilakukan oleh perseorangan dan perseroan terbatas, yaitu melanggar hak subyektif orang lain, bertentangan dengan kewajiban hukum dari yang melakukan perbuatan itu dan bertentangan dengan asas kepatutan, ketelitian serta sikap hati-hati yang seharusnya dimiliki seseorang dalam pergaulan dengan sesama warga masyarakat terhadap harta orang lain. Upaya penyelesaian yang ditempuh akibat terjadinya perbuatan melawan hukum atas tanah adalah mengajukan gugatan ke pengadilan untuk mendapatkan kepastian hukum dalam rangka mempertahankan hak miliknya atas tanah. Disarankan kepada para pihak yang bersengketa agar senantiasa beritikad baik untuk menyelesaikan sengketa perbuaran melawan atas tanah secara musyawarah di tingkat gampong melalui lembaga adat (Keuchik dan Tuha Peut) Gampong. Disarankan kepada Keuchik dan aparat gampong lainnya agar dapat bersikap bijak dan tidak memihak dalam penyelesaian sengketa perbuatan melawan hukum atas tanah menurut adat gampong. | |
Tempat Terbit | |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN TINGGI MEDAN NOMOR: 323/PDT/2012/PT.MDN TENTANG TINDAKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM ATAS TANAH MILIK ORANG LAIN (Rachmy Karina, 2016) |
|
Kembali ke sebelumnya |