//
PELAKSANAAN PEMBERIAN PINJAMAN DANA PKBL (PROGRAM KEMITRAAN BINA LINGKUNGAN ) PT. JASA RAHARJA (PERSERO) CAB. BANDA ACEH |
|
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
|
Pengarang | Sikenko Arie Fatra - Personal Name |
---|---|
Abstrak/Catatan PT Jasa Raharja (persero) Banda Aceh merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang diamanahkan untuk mengelola program asuransi sosial sesuai dengan UU No 33 dan 34 tahun 1964, salah satu program asuransi sosial PT Jasa Raharja (persero) adalah PKBL (Program Kemitraan Bina Lingkungan). Indonesia adalah salah satu Negara yang memiliki tingkat pertumbuhan warga terbanyak didunia, pemerintah gencar mensosialisasikan untuk menekan tingkat pertumbuhan masyarakat. Kurangnya fasilitas dan sarana mengakibatkan kualitas sumber daya manusia kurang memadai, sehingga sulit bersaing. Dalam hal ini banyak masyarakat Indonesia memilih untuk membuka lapangan pekerjaan sendiri untuk kelangsungan hidup. Program PT Jasa Raharja (persero) dalam hal meningkatkan taraf kehidupan masyarkat Indonesia, yaitu PKBL (Program Kemitraan Bina Lingkungan). Peminjaman modal untuk mendirikan usaha kepada mitra binaan. kondisi sosial masyarakat dan lingkungan sekitarnya, melalui Program Kemitraan Badan Usaha Milik Negara dengan Usaha Kecil dan Program Bina Lingkungan. Ketentuan hukum yang mengatur jalannya PKBL PT Jasa Raharja (persero) : 1. Sumber utama dana pembinaan adalah berasal dari bagian pemerintah atas laba BUMN yang besarnya ditetapkan oleh RUPS. 45 2. Dana pembinaan yang disisihkan setiap tahun diperuntukan bagi mitra binaan dalam bentuk pinjaman dan hibah dengan memperhatikan azas pemerataan, efiensi , efektifitas dan pengendalian biaya serta sumber dana yang tersedia setiap tahun. 3. Pelaksanaan program kemitraan dan program bina lingkungan dikelola oleh suatu unit kerja yang dibentuk secara khusus dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari organisasi perusahaan secara keseluruhan 4. Pembinaan kepada mitra binaan dapat berupa bantuan pinjaman modal kerja dan atau pembelian barang modal atau alat produksi dalam rangka meningkatkan produksi dan penjualan,pinjaman secara khusus , dan hibah. 5. Dana program bina lingkungan digunakan untuk tujuan memberikan manfaat kepda masyarakat di wilayah usaha BUMN. 5.2 SARAN Berdasarkan penulisan dan hasil analisa, dapat diberikan saran-saran sebagai berikut : 1. PT. Jasa Raharja (persero) dapat memaparkan apa itu PKBL sehingga dapat memberikan pinjaman dan menumbuhkan tingkat kesejahteraan masyarakat Indonesia. 2. PT Jasa Raharja dapat memberikan sosialisasi berupa bagaimana tata cara mengelola keuangan usaha dan resiko usaha, sehingga dana PKBL dapat berjalan sesuai yang diinginkan dan produksi tetap berlangsung. | |
Tempat Terbit | |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan PELAKSANAAN PERJANJIAN PROGRAM KEMITRAAN ANTARA PT. JASA RAHARJA (PERSERO) CABANG BANDA ACEH DAN CV. VISUAL GRAFIKA (Ulya Wildan Pratama, 2017) |
|
Kembali ke sebelumnya |