//
MEKANISME PEMBERIAN PINJAMAN KREDIT CROSS OVER BAGI PEGAWAI AKTIF PADA BANK BTPN CABANG BANDA ACEH |
|
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
|
Pengarang | SILVINA RAHMI - Personal Name |
---|---|
Abstrak/Catatan Berdasarkan penjelasan yang telah dijelaskan di bab-bab sebelumnya, bahwa Kredit Cross Over adalah fasilitas kredit yang diberikan oleh Bank BTPN kepada pegawai aktif instansi pemerintah (Pusat/Daerah), BUMN/BUMD yang akan memasuki masa pensiun selambat-lambatnya 5 tahun kedepan. Hanya dapat disalurkan ketika terjadinya kerja sama antara pihak Bank BTPN dengan instansi pemerintahan, BUMN/BUMND yang diluangkan dalam perjanjian kerja sama. Proses pemberian kredit cross over antara lain : Penyerahan aplikasi dan dokumen persyaratan kredit. Check kelengkapan dokumen. Proses BI Checking. Konfirmasi limit. Simulasi dan wawancara. Pembukaan rekening. Credit checking dan verifikasi data kredit. Input data permohonan kredit. Persetujuan kredit. Pencetakan dokumen kredit. Pengikatan kredit. Pencairan kredit dan penarikan kredit. Administrasi kredit. Proses pembayarannya dapat dilakukan dengan 2 sumber pembayaran, yaitu pada masa pegawai dan pada masa pensiun. Dimana pada saat peralihan dari masa pegawai ke masa pensiun terdapat penurunan pendapatan sehingga angsurannya lebih kecil dari masa pegawai. | |
Tempat Terbit | |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan PROSES PENCAIRAN KREDIT PENSIUN PADA PT.BANK TABUNGAN PENSIUNAN NASIONAL (santriani, 2014) |
|
Kembali ke sebelumnya |