//
SISTEM TUKAB (TRANSAKSI UANG KARTAL ANTAR BANK) MELALUI FOCUS GROUP PADA PT. BANK ACEH KANTOR PUSAT OPERASIONAL BANDA ACEH |
|
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
|
Pengarang | DINA MULYADI - Personal Name |
---|---|
Abstrak/Catatan Berdasarkan penelitian yang di lakukan oleh penulis dengan mengamati dan menganalisa sistem penukaran uang kartal antar bank atau yang biasa disebut TUKAB pada focus group maka dapat di simpulkan : TUKAB adalah kegiatan antar bank yang meliputi permintaan, penawaran dan penukaran uang rupiah yang masih layak edar dalam rangka memenuhi kebutuhan jumlah nominal dan jenis pecahan uang sesuai ketentuan Bank Indonesia dengan adanya focus grup maka kegiatan atau proses sistem TUKAB yang di lakukan Oleh Bank Indonesia berjalan lancar dan dapat di tetapkan oleh seluruh bank yang mendatangani kesepakatan Bye Laws (TUKAB) sehingga terdapat keseragaman praktek prektek perbankan. Tata cara pelaksanaan Tukab di lakukan berdasarkan dan berpedoman pada kesepakatan tertulis antar Bank (Bye Laws) TUKAB yang berlaku. Proses Transaksi Uang kartal Antar Bank harus memilki Giro BI RTGS, maka mekanisme penyereahan uang dan penukaran uang kartal di lakukan secara : Mailling list Telepon kepada pejabat yang terdaftar Faksimili kepada nomor yang terdaftar Media lainnya. | |
Tempat Terbit | |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan DUKUNGAN KINERJA KARYAWAN TERHADAP KINERJA BANK ACEH KANTOR PUSAT OPERASIONAL BANDA ACEH (Zufri, 2020) |
|
Kembali ke sebelumnya |