//
PENERAPAN PUNISHMENT DALAM PENCURIAN LISTRIK PADA PT.PLN (PERSERO)AREA BANDA ACEH |
|
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
|
Pengarang | SITI RAHMAH - Personal Name |
---|---|
Abstrak/Catatan Ini merupakan bab terakhir penulis tuliskan dari uraian penerapan punishment dalam pencurian listrik pada PT. PLN (Persero) Area Banda Aceh yang telah penulis sajikan. Dari uraian diatas penulis dapat mengambil kesimpulan sebagai berikut : Perusahaan Listrik Negara adalah sebuah BUMN yang mengurusi semua aspek kelistrikan yang ada di Indonesia. Kelistrikan di Indonesia di mulai pada akhir abad ke-19. Penertiban pemakaian tenaga listrik merupakan salah satu program kerja PT PLN untuk mengurangi susut atau kehilangan tenaga listrik. Susut sendiri dibedakan menjadi dua, yakni susut teknis dan susut non teknis. Susut teknis adalah susut yang disebabkan oleh hal-hal yang bersifat teknis, seperti jarak pelanggan atau panjang kabel, luas penampang kabel dan besarnya beban pelanggan. Susut non teknis adalah susut yang disebabkan oleh pencurian tenaga listrik. Dalam menghadapi pelanggan yang melakukan pelanggaran Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik ( P2TL ), pihak PLN (Persero) Area Banda Aceh membuat strategi dengan tim P2TL untuk langsung turun ke lapangan dengan membawa surat izin dan melihat langsung. Pelanggan yang terbukti melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi berupa Pemutusan sementara, Pembongkaran Rampung, Pembayaran Tagihan Susulan. Sesuai dengan Keputusan Direksi PT. PLN (Persero) Nomor :1486.K / DIR /2011 tentang Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL). Dalam melaksanakan Praktek Kerja Lapangan dapat memberikan pengalaman kepada mahasiswa, dan meningkatkan pengetahuan lebih luas, sehingga dapat merasakan bagaimana keadaan suatu pekerjaan di perusahaan. | |
Tempat Terbit | |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan TINDAK PIDANA PENCURIAN ARUS LISTRIK MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2009 TENTANG KETENAGALISTRIKAN DI KOTA BANDA ACEH (Rizky Fahrizal Siregar, 2015) |
|
Kembali ke sebelumnya |