//
SISTEM PELAYANAN JASA CARGO PADA PT.ANGKASA PURA II ( PERSERO ) CABANG ACEH BESAR |
|
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
|
Pengarang | RENDI MELVI PRATAMA - Personal Name |
---|---|
Abstrak/Catatan hasil laporan yang telah penulis lakukan, penulis mencoba membuat suatu kesimpulan yang berhubungan dengan pembahasan yang telah dikemukakan pada bab-bab sebelumnya. PT Angkasa Pura II (Persero), selanjutnya disebut “Angkasa Pura II” atau “Perusahaan” merupakan salah satu Badan Usaha Milik Negara yang bergerak dalam bidang usaha pelayanan jasa kebandarudaraan dan pelayanan jasa terkait bandar udara di wilayah Indonesia Barat. Keberadaan Angkasa Pura II berawal dari Perusahaan Umum dengan nama Perum Pelabuhan Udara Jakarta Cengkareng. Seiring perjalanan perusahaan, pada 18 November 2008 sesuai dengan Akta Notaris Silvia Abbas Sudrajat, SH, SpN Nomor 38 resmi berubah menjadi PT Angkasa Pura II (Persero). Pada tahun 2007 Angkasa Pura II membentuk unit bisnis strategis yang mengelola pelayanan kargo di setiap bandara yang dikelola.Dalam rangka memastikan terpenuhinya aspek kelancaran, keamanan dan keselamatan operasional pengiriman barang dari mulai proses penggudangan sampai dengan penerbangan, Angkasa Pura II melakukan pengawasan kepatuhan terhadap prosedur dan standar yang berlaku. | |
Tempat Terbit | |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan MEKANISME PEMOTONGAN PPH PASAL 23 ATAS PENDAPATAN JASA NON AERONAUTIKA PADA PT. ANGKASA PURA II CABANG BANDARA SULTAN ISKANDAR MUDA (TRIA FARAH AMZA, 2017) |
|
Kembali ke sebelumnya |