//
TATA CARA PENYETORAN DAN PELAPORAN PAJAK PENERANGAN JALAN PADA DINAS PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH (DPKAD) KOTA BANDA ACEH |
|
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
|
Pengarang | Harif Aulia - Personal Name |
---|---|
Abstrak/Catatan RINGKASAN Laporan kerja praktek ini merupakan tugas terakhir bagi mahasiswa Program Diploma III Perpajakan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Syiah Kuala yang telah menyelesaikan Praktek Kerja Lapangan yang dilakukan selama 2 bulan. Tujuan dari penulisan Laporan Kerja Praktek ini adalah untuk mengetahui bagaimana tata cara penyetoran dan pelaporan pajak penerangan jalan pada Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah dengan Qanun No. 11 Tahun 2011. Praktek kerja lapangan dilaksanakan pada Kantor Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Bidang Pendataan dan Bidang Penagihan. Bidang pendataan melaksanakan tugas di bidang pendataan dan pendaftaran, penetapan dan pengembanan pendapatan. Bidang Penagihan melaksanakan tugas di bidang penagihan pendapatan asli daerah, pajak bumi dan bangunan serta sumber-sumber penerimaan daerah lainnya. Pajak Penerangan Jalan adalah jenis pajak yang disetorkan sendiri oleh Wajib Pajak kepada Pemerintah Kota dengan menggunakan Surat Setoran Pajak Daerah. Penyetoran pajak dimaksud ke Kas Daerah atau tempat lain yang ditentukan, dan dasar hukum pemungutan pajak penerangan jalan harus diatur dalam Qanun No. 11 Tahun 2011 Kota Banda Aceh. Tata Cara Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penerangan Jalan Pada Dinas Pengelolaan keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Banda Aceh telah sesuai peraturan yang berlaku yang merujuki pada No. 11 Tahun 2011 Kota Banda Aceh. | |
Tempat Terbit | |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan PEMUNGUTAN PAJAK RESTORAN PADA KANTOR DINAS PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH KOTARN BANDA ACEH (RIZQA AMALIA, 2015) |
|
Kembali ke sebelumnya |