//

STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN PERKARA NO. 34/PDT.G/2009/PN-BNA TENTANG GANTI KERUGIAN DALAM PENGADAAN TANAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang ricky hidayat - Personal Name

Abstrak/Catatan

Pasal 18 Undang-undang Agraria 1960 disebutkan untuk kepentingan umum termasuk kepentingan bangsa dan Negara serta kepentingan bersama dan rakyat hak-hak atas tanah dapat dicabut dengan memberi ganti rugi yang layak dan menurut tatacara yang diatur dengan undang-undang. Kemudian Peraturan Presiden No. 65 Tahun 2006 Pasal 1 angka 3 disebutkan pengadaan tanah adalah setiap kegiatan untuk mendapatkan tanah dengan cara memberi ganti rugi kepada yang melepaskan atau menyerahkan tanah, bangunan, tanaman dan benda-benda yang berkaitan dengan tanah. Namun ada ketidaksesuaian antara ketentuan tersebut dengan putusan No. 34/Pdt.G/2009/PN-BNA karena Hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh mengabulkan gugatan ganti rugi dalam pelepasan hak atas tanah, upaya hukum yang ditempuh Penggugat serta pertimbangan hakim memberikan putusan non eksekutabel. Tujuan penulisan ini untuk menjelaskan alasan Hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh mengabulkan gugatan ganti rugi dalam pelepasan hak atas tanah, upaya hukum yang ditempuh Penggugat serta pertimbangan Hakim memberikan putusan non eksekutabel. Penelitian ini bersifat deskriptif dan merupakan penelitian normatif (studi kepustakaan). Studi kepustakaan dilakukan dengan maksud memperoleh data primer melalui serangkaian kegiatan membaca, menelaah peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan obyek penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh mengabulkan gugatan ganti rugi dalam pelepasan hak atas tanah didasari pada fakta dan keterangan saksi bahwa selain tanah yang terkena pembangunan drainase merupakan hak milik Penggugat, prosedur pelepasan hak atas tanah yang tidak pernah melibatkan Penggugat. Upaya hukum yang ditempuh Penggugat dengan melakukan permohonan eksekusi kepada Pengadilan Negeri Banda Aceh. Alasan Hakim tidak dapat dilakukan eksekusi (non eksekutabel) karena kewajiban dibebankan kepada Para Tergugat secara tanggung renteng dalam perkara a quo tidak ditetapkan berapa kerugian yang harus ditanggung masing-masing pihak untuk membanyar ganti kerugian yang hanya dibayarkan dalam amar putusan yang dimohonkan untuk di eksekusi. Disarankan kepada Hakim Pengadilan Negeri dalam pemeriksaan perkara ganti kerugian pengadaan tanah untuk kepentingan umum tidak hanya fakta dan keterangan saksi yang menjadi pertimbangan, keterangan panitia pembebasan tanah perlu dimintakan, dan Penggugat harus menetukan secara jelas kewajiban masing-masing Tergugat yang harus dibanyarkan ganti ruginya, hal ini diperlukan agar tidak terjadi non eksekutabel terhadap permohonan eksekusi Penggugat, Hakim hendaknya dalam amar putusan menetapkan besarnya kewajiban yang harus ditanggung oleh masing-masing Tergugat.

Tempat Terbit
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

PELAKSANAAN GANTI KERUGIAN PADA PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM (SUATU PENELITIAN PADA PENGADAAN TANAH UNTUK PELEBARAN JALAN SULTAN MALIKUL SALEH KOTA BANDA ACEH) (MAGHFIRA, 2019)

GANTI KERUGIAN TANAH WAKAF AKIBAT KONSTRUKSI PEMBANGUNAN JALAN TOL BANDA ACEH-SIGLI ( SUATU PENELITIAN DI DAERAH INDRAPURI ACEH BESAR) (PUTRI AMELIA, 2020)

PELAKSANAAN GANTI RUGI DALAM PENGADAAN TANAH UNTUK PEMBANGUNAN FLY OVER PANGOE DI KABUPATEN ACEH BESAR (FAHLEVI KHADDOMI, 2018)

PENGGABUNGAN PERKARA GUGATAN GANTI KERUGIAN DENGAN PERKARA PIDANA TERHADAP KORBAN PENGANIAYAAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH (FAISAL ADI SURYA, 2013)

MEKANISME GANTI RUGI PENGADAAN TANAH PADA PEMBANGUNAN JALAN TOL BANDA ACEH-SIGLI KECAMATAN BLANG BINTANG (RISKY ANDRIAN, 2020)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy