//
PELAKSANAAN PERJANJIAN PENYIARAN IKLAN MELALUI RADIO DI KOTA BANDA ACEH |
|
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
|
Pengarang | ICHWAN MOEHAMMAD - Personal Name |
---|---|
Abstrak/Catatan Pelaksanaan Perjanjian Penyiaran Iklan melalui Radio di Kota Banda Aceh Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (v,59) pp,bibl,app. ABSTRAK Ichwan Moehammad, 2016 KADRIAH, S.H. M.Hum. Perjanjian penyiaran iklan merupakan perjanjian tidak bernama yang para pihak bebas menentukan isi perjanjian. Pada perjanjian penyiaran iklan terdapat hak dan kewajiban para pihak yang wajib dipatuhi. Dalam pelaksanaan perjanjian penyiaran iklan yang terjadi pada 3(tiga) radio di Banda Aceh yang terdiri dari LPP Radio Republik Indonesia(RRI), PT. Radio Serambi Indonesia Penyiaran, dan PT. Radio Flamboyant Rasisonia ada hak dan kewajiban yang tidak dipenuhi oleh para pihak yang menimbulkan wanprestasi. Penulisan skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan pelaksanaan perjanjian penyiaran iklan melalui radio di Banda Aceh antara pihak radio dan pihak pemasang iklan, bentuk-bentuk wanprestasi dalam perjanjian penyiaran iklan melalui radio, dan upaya yang ditempuh para pihak dalam penyelesaian wanprestasi perjanjian penyiaran iklan. Data penelitian skripsi ini diperoleh melalui penelitian kepustakaan dan lapangan. Data sekunder dilakukan dengan cara membaca dan menganalisis perat uran perundang-undangan, serta buku-buku yang berkaitan dengan penelitian ini. Penelitian lapangan dilakukan untuk mendapatkan data primer melalui wawancara dengan responden dan informan. Hasil penelitian ini menunjukkan terdapat kasus wanprestasi yang dilakukan oleh pihak radio dan pihak pemasang iklan. Pihak pemasang iklan telat melakukan pembayaran biaya penyiaran iklan dan pihak radio tidak menyiarkan iklan sesuai dengan durasi iklan yang disepakati. Akibat yang timbul dari wanprestasi itu adalah kerugian bagi pihak yang dirugikan (dalam hal ini pihak radio dan pihak pemasang iklan) sehingga pihak yang dirugikan berhak menuntut ganti kerugian. Upaya yang ditempuh dalam penyelesaian sengketa wanprestasi ini d ilakukan secara musyawarah diantara para pihak, dengan melaksanakan kewajiban masing-masing pihak agar tidak ada yang dirugikan dalam perjanjian penyiaran iklan. Disarankan kepada pihak radio untuk membuat perjanjian tertulis yang jelas dan lengkap yang memuat hak dan kewajiban para pihak, serta memuat akibat hukum dari wanprestasi yang dilakukan para pihak sehingga jika terjadi sengketa dapat diselesaikan seperti yang disepakati dalam perjanjian. Disarankan kepada pihak pemasang iklan untuk melaksanakan kewajibannya membayar biaya penyiaran iklan sesuai dengan yang diperjanjikan dalam kontrak agar tidak terjadi sengketa dikemudian hari. Apabila terjadi sengketa dianjurkan menyelesaikannya dengan jalur musyawarah karena lebih efektif bagi para pihak. | |
Tempat Terbit | |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan PENYELESAIAN SENGKETA WANPRESTASI PADA PERJANJIAN PEMASANGAN IKLAN DI RADIO (SUATU PENELITIAN PADA RADIO SERAMBI FM, OZ RADIO DAN RADIO RRI) (PAHLEVI AKBARINA, 2015) |
|
Kembali ke sebelumnya |