//

IKTIKAD BAIK PERJANJIAN KEAGENAN PENGANGKUTAN, PENYALURAN, PEMASARAN ELPIJI 3 KG PT. PERTAMINA (PERSERO) REGION I DENGAN AGENNYA DI KABUPATEN ACEH UTARA

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang Edy Mulyana - Personal Name

Abstrak/Catatan

ABSTRAK EDY MULYANA, IKTIKAD BAIK PERJANJIAN KEAGENAN PENGANGKUTAN, PENYALURAN, PEMASARAN ELPIJI 3 KG PT. PERTAMINA (PERSERO) REGION I DENGAN AGENNYA DI KABUPATEN ACEH UTARA 2016 Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (vi, 60) pp, bibl. Dr. SRI WALNY RAHAYU, S.H., M.Hum. PT. Pertamina (Persero) adalah BUMN yang memproduksi, menyediakan dan menjual bahan bakar jenis elpiji, melakukan perjanjian keagenan berlandaskan iPasal 1338 Ayat (3) KUH Perdata tentang iktikad baik untuk menyalurkan, memasarkan BBG (Bahan Bakar Gas) jenis elpiji 3 kg milik PT. Pertamina (Persero) di Region I wilayah pemasaran Aceh Utara, dengan memberikan pelayanan terbaik, menjamin mutu, kualitas dan kuantitas sesuai ketentuan peraturan perundangan. Kenyataannya agen tidak memiliki fasilitas timbangan dan drum pengecekan kebocoran, tidak memelihara sarana keagenan dengan baik dan tidak memberikan pelaporan bulanan sesuai ketentuan. Penulisan skripsi bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan implementasi iktikad baik dalam perjanjian keagenan pengangkutan, penyaluran, pemasaran elpiji PT. Pertamina (Persero) dengan agennya, hambatan pelaksanaan perjanjian keagenan, mekanisme yang ditempuh dalam penyelesaian hambatan. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif yang meletakkan data utama pada data sekunder (library research). Penelitian hukum normatif dapat dan harus memanfaatkan hasil penelitian ilmu empiris, namun hanya sebagai ilmu bantu (hulp wetenschap) sehingga tidak mengubah hakikat metodologi ilmu hukum sebagai ilmu normatif. Pengumpulan data penelitian dalam bentuk bahan hukum primer yaitu peraturan perundangan, bahan hukum sekunder berupa buku-buku dan bahan hukum tersier berupa sumber internet. Pengumpulan data primer dilakukan dalam bentuk wawancara terbuka. Berdasarkan hasil penelitian diketahui pelaksanaan perjanjian keagenan PT. Pertamina (Persero) dengan PT. Raja Hati, PT. Amalia Zahwa, dan PT. Asai Mula Perdatasa, belum sepenuhnya beriktikad baik sebagaimana Pasal 1338 ayat (3) KUH Perdata. Agen tersebut tidak memiliki timbangan dan drum pengecekan kebocoran, tidak memelihara sarana keagenan dengan baik dan tidak memberikan pelaporan bulanan sesuai ketentuan. Hambatan pelaksanaan perjanjian keagenan adalah adanya sistem penyaluran elpiji dari SPBE ke pangkalan elpiji, pengawasan sesuai standar operasional prosedur belum optimal dilakukan terhadap agennya, dan belum optimalnya penegakan sanksi tegas terhadap pelaku pelanggaran perjanjian keagenan. Penyelesaian hambatan pelaksanaan perjanjian keagenan adalah memberikan sanksi secara bertahap dimulai dari surat peringatan, skorsing suplai dan pemutusan hubungan usaha kepada pelaku pelanggaran. Disarankan kepada kedua pihak untuk taat melaksanakan hak dan kewajiban dalam perjanjian keagenan. Disarankan kepada PT. Pertamina (Persero) untuk melakukan monitoring dan evaluasi secara rutin dan konsisten dan memberikan sanksi tegas kepada agen yang tidak beriktikad baik. Disarankan kepada konsumen untuk lebih teliti dan sadar akan haknya ketika melakukan jual beli elpiji 3 kg.

Tempat Terbit
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

AKIBAT HUKUM PENDISTRIBUSIAN LIQUIFED PETROLEUM GAS (LPG) 3 KG OLEH AGEN DILUAR WILAYAH DISTRIBUSI (STUDI DI PT. PERTAMINA (PERSERO) MARKETING BRANCH ACEH) (M SYAUQIE ALIHAMNA, 2019)

PENERAPAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI WAJIB PUNGUT TERHADAP TRANSAKSI PEKERJAAN VENDOR PADA BUMN PT. PERTAMINA (PERSERO) MARKETING BRANCH ACEH (SHELA PUTRI ALIVA, 2019)

PENERAPAN ASAS IKTIKAD BAIK DALAM PERJANJIAN ENDORSEMENT PRODUK PAKAIAN DI INSTAGRAM OLEH SELEBGRAM DI BANDA ACEH (NINDI LAILA FAIRUZ MATONDANG, 2020)

PENERAPAN VERIFIKASI E-FAKTUR MELALUI APLIKASI VDE (VERIFIKASI DATA E-FAKTUR) ATAS TAGIHAN JASA TRANSPORT FEE LPG 3 KG PADA PT. PERTAMINA (PERSERO) MARKETING BRANCH ACEH (NADIA ZAFIRA, 2018)

MEKANISME PEMOTONGAN, PEMBUKUAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PPH PASAL 23 ATAS JASA TRANSPORT FEE KE AGEN PADA PT PERTAMINA (PERSERO) SALES AREA RETAIL ACEH (Rizki Ramadhan Nst, 2020)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy