//

ANALISIS TERHADAP USAHA KONVEKSI YANG MENGGUNAKAN MEREK TERKENAL TERDAFTAR TANPA IZIN ( SUATU PENELITIAN DI KOTA BANDA ACEH)

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang Nurfadilla - Personal Name

Abstrak/Catatan

ABSTRAK Nurfadilla, ANALISIS TERHADAP USAHA KONVEKSI YANG MENGGUNAKAN MEREK TERKENAL TERDAFTAR TANPA IZIN (Suatu Penelitian di Kota Banda Aceh) 2016 Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (v, 62) pp,. tabl., bibl,.app. Prof. Dahlan, S.H., M.H. Pasal 90 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek menyatakan bahwa barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada keseluruhannya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Namun dalam kenyataannya masih ditemukan pelanggaran penggunaan merek terkenal terdaftar oleh pelaku usaha konveksi di Kota Banda Aceh. Sehingga menyebabkan peredaran barang-barang hasil pelanggaran merek masih terjadi. Tujuan penulisan skripsi ini menjelaskan apakah faktor yang menyebabkan usaha konveksi menggunakan merek terkenal tanpa izin pada hasil produksinya. Kemudian menjelaskan perlindungan hukum terhadap merek terkenal terdaftar milik orang lain terhadap perbuatan yang bertentangan dengan aturan Hak Kekayaan Intelektual Penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat yuridis empiris, yaitu penelitian ilmiah untuk menemukan kebenaran berdasarkan pelaksanaan di lapangan yang mengacu pada keilmuan hukum yang menggunakan metode penelitian lapangan dan kepustakaan. Penelitian lapangan dilakukan guna memperoleh data primer melalui wawancara dengan responden dan informan. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya pelanggaran terhadap merek terkenal terdaftar yaitu masih rendahnya kesadaran masyarakat terhadap norma-norma hukum, disertai dengan lemahnya pengawasan dari pelaksanaan peraturan yang telah ada oleh pihak kantor wilayah Kementerian Hukum dan Ham Aceh, serta didukung oleh kondisi perekonomian mayarakat yang masih rendah juga menyebabkan para produsen lebih memilih untuk melakukan pemalsuan atau pemakaian terhadap merek-merek terkenal tanpa izin dari pada membuat perjanjian lisensi untuk penggunaan merek terkenal terdaftar. Menggunakan Desain Industri dan merek milik pihak lain yang dilakukan tanpa izin pemiliknya adalah pelanggaran terhadap hukum Desain industri dan Hukum Merek. Disarankan kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM untuk melakukan pengawasan yang ketat dalam peredaran produk- produk barang dan jasa yang diperdagangkan di kota Banda Aceh. Serta melakukan sosialisasi dan penyuluhan tentang keberadaan sistem hukum HKI. Sehingga dapat menumbuhkan kesadaran hukum masyarakat kepada hukum HKI dan bisa memperkecil angka pelanggaran terhadap hukum merek.

Tempat Terbit
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

TINDAK PIDANA PENGGUNAAN MEREK TERKENAL TERDAFTAR TANPA IZIN OLEH USAHA KONVEKSI (SUATU PENELITIAN DI KOTA BANDA ACEH) (Agung Prasetyo, 2016)

PENGGUNAAN MEREK TERKENAL OLEH PENGUSAHA JAHITAN DI KOTA BANDA ACEH (SUATU PENELITIAN PADA PRODUK CELANA JEANS) (Hari Hayatun, 2016)

ANALISIS HUKUM TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG TENTANG MEREK TERKENAL ASING (STUDI KASUS TERHADAP MEREK TERKENAL ASING DIOR, PRADA DAN KINOTAKARA) (Silfia Keumaladewi, 2014)

PELAKSANAAN IZIN USAHA PERDAGANGAN WARUNG KOPI DI KOTA BANDA ACEH (BADRUDDIN, 2019)

PELANGGARAN MEREK “PASTI PAS” PERTAMINA OLEH PELAKU USAHA ECERAN PERTAMINI DI BANDA ACEH (FITRAH REZEKI, 2020)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy