//

PERBUATAN MELAWAN HUKUM DALAM PELAKSANAAN EKSEKUSI OBJEK JAMINAN FIDUSIA ( SUATU PENELITIAN PADA PT SINAR MITRA SEPADAN FINANCE DI BANDA ACEH)

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang T. ADE PAHLAWAN - Personal Name

Abstrak/Catatan

T.ADE PAHLAWAN 2016 PERBUATAN MELAWAN HUKUM DALAM PELAKSANAAN EKSEKUSI OBJEK JAMINAN FIDUSIA ( Suatu Penelitian pada PT Sinar Mitra Sepadan Finance di Banda Aceh) Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (v, 74) pp.,tabl.,bibl.,app. Kadriah, S.H., M.Hum. Pasal 11 UU No 42/1999 tentang Jaminan Fidusia menyatakan bahwa, benda yang dibebani dengan jaminan fidusia wajib didaftarkan. PadaPasal 3 PERMENKEU No 130/PMK.010/2012 disebutkan bahwa, perusahaan pembiayaan dilarang melakukan penarikan benda jaminan fidusia berupa kendaraan bermotor apabila kantor pendaftaran fidusia belum menerbitkan sertifikat jaminan fidusia dan menyerahkannya kepada perusahaan pembiayaan. Dalam prakteknya perusahaan PT SMS Finance yang menjalankan usahanya dibidang pembiayaan tidak mengikuti tata cara dalam pelaksanaan eksekusi objek jaminan fidusia sebagaimana yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan tersebut, sehingga dapat dikatakan perbuatan tersebut telah memenuhi unsur Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana disebutkan pada Pasal 1365 KUHPerdata. Penulisan skripsi ini untuk menjelaskanpelaksanaan eksekusi objek jaminan fidusia yang dilakukan PT Sinar Mitra Sepadan Finance,faktor penyebab terjadinya perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan eksekusi, dan upaya hukum atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan PT Sinar Mitra Sepadan Financetersebut. Dalam penulisan skripsi ini dilakukan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan dengan mempelajari serta menganalisis peraturan perundang-undangan, buku teks, tulisan ilmiah, dan literatur yang diunduh dari Internet yang ada relevansinya dengan masalah yang dibahas. Penelitian lapangan dilakukan dengan mewawancarai responden dan informan. Hasil penelitian menunjukkan bahwadalam melaksanakan perjanjian pembiayaan konsumen Perusahaan PT Sinar Mitra Sepadan Finance Banda Aceh tidak melakukan pendaftaran objek jaminan secara fidusia pada kantor pendaftaran fidusia. Perusahaan dinilai kurang memperhatikan aturan-aturan dalam hal pelaksanaan eksekusi objek jaminan fidusia terhadap debitur wanprestasi. Upaya hukum yang dilakukan debitur berupa pengaduan kepada pihak perusahaan dengan musyawarah dan/atau menggugat permasalahan kepengadilan atas dasar perbuatan melawan hukum. Disarankan kepada perusahaan agar mendaftarkan objek jaminan fidusia pada kantor pendaftaran fidusia agar tidak bertentangan dengan peraturan yang ada, disamping itu pihak lembaga otoritas jasa keuangan untuk selalu mengevaluasi kegiatan yang dilakukan seluruh perusahaan lembaga keuangan khusunya lembaga pembiayaan konsumen mengenai syarat-syarat admnistrasi yang wajib dipenuhi dalam menjalankan usahanya dan segera diberikan sanksi administratif apabila ditemukan pelaku usaha yang melakukan perbuatan melawan hukum.

Tempat Terbit
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

EKSEKUSI JAMINAN FIDUSIA DALAM HAL DEBITUR WANPRESTASI PADA PEMBIAYAAN KONSUMEN (Muhammad Hendra, 2016)

TINJAUAN YURIDIS HAK PATEN SEBAGAI OBJEK JAMINAN FIDUSIA (MURSALIN, 2019)

EKSEKUSI JAMINAN FIDUSIA DALAM PENYELESAIAN KREDIT MACET PADA BANK PERKREDITAN RAKYAT BERLIAN GLOBAL ACEH (Eka Mutia, 2016)

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KREDITUR PENERIMA FIDUSIA BARANG PERSEDIAAN (SUATU PENELITIAN PADA PT. BANK MANDIRI (PERSERO) TBK. BUSINESS BANKING CENTER MEDAN IMAM BONJOL) (SULISTYA AYU NINGSIH, 2016)

KAJIAN YURIDIS PELAKSANAAN PENGHAPUSAN JAMINAN FIDUSIA SECARA ELEKTRONIK DI KOTA BANDA ACEH (Farah Diana, 2017)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy