//
PENGGUNAAN TENAGA LISTRIK YANG BUKAN HAKNYA UNTUK PENERANGAN JALAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH KEUCAMATAN LHOKNGA ACEH BESAR) |
|
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
|
Pengarang | RISWANDI - Personal Name |
---|---|
Abstrak/Catatan ABSTRAK Riswandi PENGGUNAAN TENAGA LISTRIK YANG BUKAN 2016 HAKNYA UNTUK PENERANGAN JALAN ( Suatu Penelitian di Wilayah Keucamatan Lhoknga Aceh Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (v,53),pp.,tabl.,bibl (AINAL HADI, S.H., M.Hum) Pasal 51 ayat (3) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan yang berbunyi “Setiap orang yang menggunakan tenaga listrik yang bukan haknya secara melawan hukum dipidana penjara paling lama (tujuh) tahun dan denda paling banyak Rp. 2.5.000.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah). Walaupun sudah ada sanksi yang telah diatur di dalam UUnya Terhadap tindak pidana penggunaan tenaga listrik, masih saja terjadi dimana-mana. Penulisan skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan bagaimana faktor-faktor penyebab terjadinya tindak pidana penggunaan tenaga listrik secara ilegal di Wilayah Keucamatan Lhoknga Aceh Besar dan untuk menjelaskan juga upaya-upaya mengenai penanggulangan tindak pidana penggunaan tenaga listrik secara ilegal untuk penerangan jalan di Wilayah Keucamatan Lhoknga Aceh Besar. Data yang diperoleh dalam penulisan skripsi ini dilakukan dengan penelitian kepustakaan dan lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan dengan mempelajari buku-buku, peraturan perundang-undangan dan kasus-kasus yang berhubungan dengan masalah yang dibahas, Penelitian lapangan dilakukan dengan cara mewawancarai responden dan informan. Data yang telah diperoleh dianalisa dengan menggunakan metode pendekatan kualitatif yang menghasilkan data. Dari hasil penelitian yang di temukan diketahui penyebab terjadinya tindak pidana penggunaan tenaga listrik secara ilegal di Wilayah Keucamatan Lhoknga Aceh Besar disebabkan ada beberapa faktor yang menjadi masalah yaitu karena kurang faktor sosialisasi, faktor pengawasan, faktor kurangnya ketegasan sanksi. Upaya penanggulangan dilakukan dengan upaya preventif melalui penyuluhan hukum dan pengawasan. Upaya represif dilakukan dengan dibentuknya P2TL dengan melakukan tugas berupa menerima laporan, melakukan pemeriksaan, mengambil barang bukti, serta menyelesaikan dengan sanksi administrasi atau melakukan jalur hukum yang sesuai dengan peraturan yang ada dalam UUnya. Disarankan kepada PT. PLN (Persero) Wilayah-Aceh Area Banda Aceh tidak hanya melakukan pengawasan saja, tetapi juga harus memperbaiki sistem yang lebih aman agar tidak terjadi lagi penggunaan tenaga listrik yang ilegal dan berkoordinasi lebih baik lagi dengan pihak PEMDA dan pihak Kepolisian khususnya Polresta Banda Aceh untuk dapat memberantas tindak pidana penggunaan tenaga listrik ilegal guna memudahkan upaya penanggulangannya. | |
Tempat Terbit | |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan RANCANG BANGUN PROTOTIPE SISTEM AUTOMASI PENERANGAN JALAN UMUM BERBASIS MIKROKONTROLER ATMEGA2560 (Zainuri Ikhsan, 2016) |
|
Kembali ke sebelumnya |