//
PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL MELALUI MEDIASI (SUATU PENELITIAN PADA DINAS SOSIAL DAN TENAGA KERJA KOTA BANDA ACEH) |
|
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
|
Pengarang | SEPTIAN MAULANA - Personal Name |
---|---|
Abstrak/Catatan Pasal 1 angka 11 UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) menentukan bahwa mediasi hubungan industrial yang selanjutnya disebut mediasi adalah penyelesaian perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja, dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan melalui musyawarah yang ditengahi oleh seorang atau lebih mediator yang netral. Namun dalam kenyataannya, meskipun ada ketentuan penyelesaian melalui mediasi, namun tidak semua perselisihan dapat diselesaikan melalui mediasi dengan baik. Hal ini terbukti dengan adanya beberapa perselisihan yang harus diselesaikan melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).Penulisan skripsi ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan pelaksanaan penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui mediasi pada Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Banda Aceh, kendala dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui mediasi pada Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Banda Aceh, dan upaya yang dilakukan agar penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui mediasi dapat dilaksanakan dengan baik.Untuk memperoleh data dalam penulisan ini dilakukan dengan cara penelitian kepustakaan (library research) yaitu melakukan penelitian dengan mempelajari literatur peraturan perundang-undangan, buku-buku teks, dan dokumen-dokumen yang relevan dengan masalah yang diteliti serta penelitian lapangan (field research) yang dilakukan untuk mendapatkan data primer dengan melakukan wawancara terhadap responden dan informan.Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui mediasi belum berjalan maksimal dan para pihak harus menempuh melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Adapun kendala penyelesaian melalui mediasi disebabkan oleh faktor internal dan eksternal para pihak. Faktor internal disebabkan salah satu pihak tidak menerima tawaran dari pihak lainnya dan para pihak tidak memahami ketentuan hukum tentang ketenagakerjaan. Faktor eksternal disebabkan minimnya sumber daya mediator, minimnya sarana dan prasarana pendukung mediasi, dan keberpihakan mediator ke salah satu pihak. Upaya agar penyelesaian melalui mediasi dapat berjalan maksimal yaitu memberikan pemahaman kepada para pihak tentang ketenagakerjaan melalui sosialisasi, menambah jumlah mediator, mengadakan pelatihan untuk mediator tentang mediasi, dan membuat ruang sidang khusus mediasi serta fasilitasnya.Disarankan kepada mediator agar dalam penyelesaian perselisihan dapat menunjukkan sikap profesional dan tidak memihak ke salah satu pihak. Disarankan kepada Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Banda Aceh agar dapat membina dan melakukan pengawasan secara intensif terhadap mediator dan melakukan pelatihan terhadap mediator. Disarankan kepada para pihak agar dapat memahami ketentuan hukum tentang ketenagakerjaan untuk memudahkan dalam penyelesaian perselisihan melalui mediasi. | |
Tempat Terbit | |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan PERAN MEDIATOR TERHADAP PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL PADA DINAS TENAGA KERJA DAN MOBILITAS PENDUDUK PROVINSI ACEH (Sophia Munarisa, 2019) |
|
Kembali ke sebelumnya |