//

PELAKSANAAN PENYIDIKAN TERHADAP PELAKU JINAYAT KHAMAR (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KOTA BANDA ACEH)

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang JIHAN NADIA - Personal Name

Abstrak/Catatan

ABSTRAK JIHAN NADIA, 2016 PELAKSANAAN PENYIDIKAN TERHADAP PELAKU JINAYAT KHAMAR (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KOTA BANDA ACEH) Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (v, 58) pp., tabl., bibl. NURHAFIFAH, S.H., M.HUM Pasal 1 butir 21 Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Hukum Acara Jinayat yang pada isinya mengatur “Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang dan/atau Qanun untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang Jarimah yang terjadi guna menemukan Tersangka. Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan pelaksanaan dalam melakukan penyidikan terhadap pelaku jarimah khamar, hambatan-hambatan dalam pelaksanaan penyidikan terhadap pelaku jarimah khamar, dan upaya-upaya yang dilakukan untuk menanggulangi hambatan-hambatan dalam pelaksanaan penyidikan terhadap pelaku jarimah khamar. Meperoleh data dalam penulisan skripsi ini dilakukan penelitian kepustakaan, penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan untuk memperoleh data yang bersifat sekunder, sedangkan penelitian lapangan untuk memperoleh data yang bersifat primer. Hasil penelitian menunjukan bahwa pelaksanaan penyidikan terhadap pelaku jarimah khamar adalah menerima laporan kejadian dari warga, penggeledahan, penyitaan barang bukti, penangkapan, dan penahanan. Hambatan-hambatan yang dialami adalah kurangnya saksi, pelaku jarimah khamar menghilangkan barang bukti atau jejak terjadinya jarimah, terbatasnya sarana dan prasarana, dan terbatasnya sumber daya manusia (PPNS) untuk mengungkap jarimah khamar. Upaya yang dilakukan untuk mengatasi hambatan-hambatan dalam penyidikan adalah kordinasi dengan Korwas, kordinasi dengan Jaksa, kordinasi dengan Mahkamah Syar’iyah, bekerjasama dengan Satpol PP Dan WH Provinsi tentang pengadaan sarana penunjang operasional. Diharapkan bagi penyidik untuk menambah sumber daya manusia (PPNS) agar pada saat melakukan penyidikan, penyidik dapat bekerja dengan maksimal sehingga dapat mengatasi kendala-kendala yang ditemukan dalam waktu melakukan penyidikan, dalam menemukan barang bukti maupun pelaku jarimah khamar, dan kasus yang ditangani terselesaikan dengan sebaik-baiknya, hendaknya penyidik dalam menjalankan tugasnya dibekali pengetahuan secara luas mengenai Kriminologi, Hukum Acara Jinayat, serta penerapannya dalam praktek agar penyidik dapat mengetahui tugas-tugas yang dilimpahkan kepadanya sesuai dengan Peraturan Undang-Undang yang berlaku, perlunya penyidik memberikan himbauan kepada masyarakat supaya mau bekerja sama dengan penyidik untuk memberikan informasi mengenai adanya pelanggaran jarimah khamar.

Tempat Terbit
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

PENERAPAN KETENTUAN JARIMAH KHAMAR DI WILAYAH SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DAN WILAYATUL HISBAH ACEH TENGGARA (RIDUWAN, 2017)

PENERAPAN HUKUM TERHADAP PENJUAL MINUMAN TUAK YANG DIATUR DALAM QANUN NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG HUKUM JINAYAT (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH KOTA SUBULUSSALAM) (Ahmad Ari Sambo, 2017)

RASIONALISASI SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DAN WILAYATUL HISBAH SESUAI DENGAN PERAN DAN FUNGSINYA (SUATU PENELITIAN DI KOTA BANDA ACEH) (RIZKI YULIANDA, 2017)

PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP PELANGGARAN PASAL 9 QANUN KOTA BANDA ACEH NOMOR 12 TAHUN 2004 TENTANG PENERTIBAN HEWAN TERNAK (FERDINAN PUTRA, 2014)

PENERAPAN KETENTUAN JARIMAH MAISIR DI WILAYAH HUKUM SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DANWILAYATULHISBAH GAYO LUES (Sabri Molisi, 2019)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy