//

PENERAPAN ASAS PERSAMAAN DI HADAPAN HUKUM DALAM QANUN JINAYAT DI ACEH

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang Hadyan Sepnika - Personal Name

Abstrak/Catatan

ABSTRAK HADYAN SEPNIKA, 2016 DR. MOHD. DIN, S.H., M.H. Asas persamaan di hadapan hukum menyatakan bahwa setiap orang harus diperlakukan sama di hadapan hukum tanpa pengecualian, sebagaimana amanat konstitusi Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Berbeda halnya, dengan asas persamaan di hadapan hukum yang tercantum dalam Pasal 5 butir b Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat sehingga menimbulkan ketidaksesuaian dengan teori pemberlakuan hukum pidana menurut tempat. Tujuan penelitian ini untuk menjelaskan asas persamaan di hadapan hukum dikaitkan dengan pengaturan penundukan diri di dalam Qanun Jinayat, dan pengaturan pembedaan pemberlakuan antara non muslim dengan muslim dikaitkan dengan berlakunya asas hukum pidana menurut tempat. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif (normative legal research), yakni metode yang mengkaji dan menganalisis asas-asas hukum seperti salah satunya asas persamaan di hadapan hukum yang terkandung dalam peraturan perundang-undangan dengan menggunakan teori-teori atau konsep-konsep yang dikemukakan oleh para ahli atau sarjana dalam buku-buku, jurnal dan karya ilmiah lainnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa asas persamaan di hadapan hukum dikaitkan dengan pengaturan penundukan diri di dalam Qanun Jinayat belum diterapkan secara menyeluruh di dalam Qanun Jinayat. Pengaturan pembedaan pemberlakuan antara non muslim dengan muslim memberikan kesan yang menyimpang dari teori pemberlakuan hukum pidana menurut tempat. Disarankan kepada pembentuk Qanun agar lebih memperhatikan asas-asas hukum umum seperti asas persamaan di hadapan hukum agar Qanun yang dibentuk tidak memuat hal-hal yang bersifat kontradiktif dengan asas-asas hukum. Perlu adanya persamaan pemberlakuan antara non muslim dengan muslim di dalam Qanun Jinayat sehingga penerapannya sesuai dengan teori pemberlakuan hukum pidana menurut tempat.

Tempat Terbit
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

CONCURSUS DALAM KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA DAN QANUN JINAYAT (T. Farid Arisyah, 2017)

PERLAKUAN HUKUM YANG BERBEDA BAGI PELAKU KHALWAT ANTARA HUKUM JINAYAT DAN HUKUM ADAT (Hari Suroto, 2019)

STRATEGI IMPLEMENTASI QANUN NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG HUKUM JINAYAT (STUDI KASUS DI KOTA BANDA ACEH) (Teuku Nabiel Akram, 2016)

UQUBAT DENDA EMAS MURNI DALAM QANUN JINAYAT DI ACEH (Firdaus Armanda, 2018)

JARIMAH PELECEHAN SEKSUAL (SUATU KAJIAN NORMATIF TERHADAP QANUN ACEH NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG HUKUM JINAYAT) (RIFANDI DAMANIK, 2017)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy