//
TINDAK PIDANA MEMPEKERJAKAN ANAK OLEH PENGUSAHA WARUNG KOPI DI BANDA ACEH |
|
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
|
Pengarang | HERDY ADITYA - Personal Name |
---|---|
Abstrak/Catatan ABSTRAK Herdy Aditya, 2016 (Riza Nizarli, S.H., M.H) Pasal 75 ayat (1) Qanun Aceh No.7 Tahun 2014 tentang Ketenagakerjaan bab XIII tentang Ketentuan Pidana dan Sanksi Administratif disebutkan “Barang siapa melanggar ketentuan mempekerjakan dan/atau melibatkan anak dalam pekerjaan-pekerjaan yang terburuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sesuai dengan yang diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan” dan ayat (2) menyebutkan “Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tindak pidana kejahatan”. Namun dalam prakteknya masih terlihat pelaku usaha Warung Kopi yang mempekerjakan anak di Banda Aceh. Penulisan skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan faktor-faktor penyebab anak bekerja pada Warung Kopi di Banda Aceh, serta mengapa belum diterapkannya sanksi terhadap pengusaha yang mempekerjakan anak, dan juga untuk mengetahui upaya yang telah dan yang akan dilakukan terkait penanggulangan tindak pidana mempekerjakan anak di lokasi Banda Aceh. Data penelitian skripsi ini diperoleh melalui penelitian kepustakaan dan lapangan. Data sekunder dilakukan dengan cara membaca dan menganalisis peraturan perundang-undangan, buku, serta artikel yang berkaitan dengan penelitian ini. Penelitian lapangan dilakukan untuk mendapatkan data primer melalui wawancara dengan responden dan informan. Hasil penelitian ini menunjukkan pelaku usaha warung kopi mempekerjakan anak karena faktor anak dianggap sebagai pekerja giat dan murah, serta peluang dipekerjakannya anak karena permintaan anak itu sendiri berdasarkan faktor ekonomi, sosial, serta motivasi orang tua terhadap anak untuk bekerja. Kasus tindak pidana mempekerjakan anak belum diterapkan karena belum ada laporan yang dilaporkan kepada Penegak hukum, kekurangan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS), dan belum ada upaya yang dilakukan oleh pemerintah untuk memberantas pelaku usaha yang mempekerjakan anak. Diharapkan Pemerintah lebih menguatkan Pengawasan terhadap pelaku usaha yang mempekerjakan anak, dan mengoptimalkan program atas hak-hak anak. Karena tanpa adanya pengawasan yang lebih baik, akan banyak pekerja anak di Indonesia | |
Tempat Terbit | |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan ANALISIS KORELASI ANTARA KARAKTERISTIK KONSUMEN DENGAN KARAKTERISTIK WARUNG KOPI DI KOTA BANDA ACEH (haris darmawan, 2016) |
|
Kembali ke sebelumnya |