//

PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA MENGGUNAKAN IJAZAH PALSU YANG DILAKUKAN OLEH CALON SISWA SEKOLAH KEPOLISIAN NEGARA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH)

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang Armaidi - Personal Name

Abstrak/Catatan

ABSTRAK ARMAIDI, 2016 PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA MENGGUNAKAN IJAZAH PALSU YANG DILAKUKAN OLEH CALON SISWA SEKOLAH KEPOLISIAN NEGARA (Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Banda Aceh) Fakultas Hukum Universitas syiah kuala (iv,53),pp,bibl,tbl (Nurhafifah, S.H., M.Hum) Pasal 263 ayat (2) KUHP menyebutkan barangsiapa dengan sengaja menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, kalau hal mempergunakan dapat mendatangkan sesuatu kerugian. namun pada kenyataannya tindak pidana pemalsuan ijazah dan menggunakan ijazah palsu tetap terjadi. Penulisan skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan upaya penanggulangan yang dilakukan terhadap calon siswa sekolah kepolisian negara yang menggunakan ijazah palsu, untuk menjelaskan proses hukum yang dilakukan oleh Polri terhadap calon siswa sekolah kepolisian negara yang menggunakan ijazah palsu dan untuk menjelaskan hambatan yang dialami oleh pihak kepolisian dalam menangani calon siswa kepolisian negara yang menggunakan ijazah palsu. Data yang diperlukan dalam penelitian ini adalah data primer dan sekunder. Data primer diperoleh dengan cara melakukan penelitian lapangan dengan cara mewawancarai responden dan informan. Sedangkan data sekunder diperoleh melalui penelitian kepustakaan yang dilakukan dengan cara mempelajari buku- buku teks, peraturan perundang-undangan, serta pendapat parasarjana yang berkenaan dengan masalah yang diteliti. Hasil penelitian menunjukkan bahwa upaya penanggulangan pemakaian ijazah palsu dapat digunakan dengan upaya penanggulangan preventif dan sekaligus upaya represif untuk memperbaiki perilaku seseorang yang dinyatakan bersalah sebagai pelaku tindak pidana pemalsuan ijazah. Dalam mengungkap Tindak pidana pemalsuan Ijazah penyidik melakukan pemanggilan terhadap saksi- saksi yang akan dimintai keterangan dan dibuatkan dalam berita acara pemeriksaan, penyidik juga mendatangi kemana saja surat atau akta otentik tersebut digunakan, hal tersebut dilakukan berdasarkan dari keterangan saksi-saksi serta pengakuan tersangka. Hambatan-hambatan dalam penyelesaian tindak pidana pemakaian ijazah palsu adalah masih rendahnya tingkat kesadaran hukum masyarakat, kurangnya sarana dan prasarana, belum sempurnanya perangkat hukum, masih rendahnya moral integritas penegak hukum. Disarankan bagi pihak penegak hukum menjatuhkan hukuman yang maksimal terhadap para pelaku pemalsuan ijazah, supaya dapat memberikan efek jera terhadap pelaku dan merupakan pelajaran bagi masyarakat untuk tidak melakukan tindak pidana pemalsuan ijazah.

Tempat Terbit
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI LANGSA NOMOR: 48/PID.B/2015/PN.LGS TENTANG TINDAK PIDANA PERTANGGUNGJAWABAN TERHADAP PELAKU PENGGUNA IJAZAH PALSU (Rini Anggraini, 2019)

TINDAK PIDANA PEMAKAIAN SURAT PALSU (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM POLISI RESORT KOTA BANDA ACEH) (Wahyu Ramadhan , 2016)

PENGHENTIAN PENYIDIKAN TERHADAP TINDAK PIDANA PEMALSUAN IJAZAH YANG DILAKUKAN OLEH PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS) (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN DAERAH ACEH) (MELISA PANDU WINENDA, 2016)

KARAKTERISTIK TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (DINDA NURUL HASANAH, 2019)

PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA MENGEDARKAN UANG PALSU DI WILAYAH KERJA KANTOR PERWAKILAN BANK INDONESIA LHOKSEUMAWE (SITI BISMI AFINA R., 2016)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy