//

TINDAK PIDANA PENYULUNDUPAN BAWANG MERAH (PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM POLISI RESORT ACEH UTARA)

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang TEUKU ARDIANSYAH - Personal Name

Abstrak/Catatan

ABSTRAK TINDAK PIDANA PENYELUNDUPAN BAWANG MERAH (Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Polisi Resort Aceh Utara) Fakultas Hukum Universitas syiah kuala (iv,56),pp, tabl, bibl (RizaNizarli, S.H., M.H) Pasal 102 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Kepabeanan disebutkan membongkar atau menimbun barang impor yang masih dalam pengawasan pabean di tempat selain tempat tujuan yang ditentukan dan/atau diizinkan, menyembunyikan barang impor secara melawan hukum, mengeluarkan barang impor yang belum diselesaikan kewajiban pabeannya dari kawasan pabean atau dari tempat lain dibawah pengawasan pabean tanpa persetujuan pejabat Bea Cukai yang mengakibatkan tidak terpe-nuhinya pungutan negara berdasarkan undang-undang ini, dipidana karena melakukan penyelundupan dibidang impor dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000.00-, dan paling banyak Rp 5.000.000.000.00-, Namun dalam kenyataannya tindak pidana penyelundupan bawang merah masih terjadi di wilayah Hukum Polisi Resort Aceh Utara. Penulisan skripsi ini bertujuan untuk mengetahui faktor penyebab terjadinya penyelundupan bawang merah, untuk mengetahui proses terhadap pelaku tindak pidana penyelundupan bawang merah dan untuk mengetahui upaya dan kendala yang dilakukan polisi dalam memberantas tindak pidana penyelundupan bawang merah. Data yang diperlukan dalam tulisan ini adalah data primer dan sekunder. Data primer diperoleh dengan cara melakukan penelitian lapangan dengan cara mewawancarai responden dan informan. Sedangkan data sekunder diperoleh melalui penelitian kepustakaan yang dilakukan dengan cara mempelajari buku-buku teks, peraturan perundang-undangan, serta pendapat parasarjana yang berkenaan dengan masalah yang diteliti. Hasil penelitian diketahui bahwa faktor terjadinya penyelundupan dikare-nakan faktor geografis, masyarakat, dan juga faktor barang yang dijual oleh para petani kurang baik kualitasnya, untuk mengindetifikasi seseorang dikatakan sebagai penyelundup yaitu: kesengajaan, tidak memenuhi ketentuan Undang-Undang, dan harus ada pelakunya, upaya penegakan hukum dan penanggulangan harus dilaksanakan secara integral dan komprehensif melibatkan seluruh institusi terkait dan masyarakat, agar melindungi produksi dalam negeri juga sebagai penghasil devisa negara dari pemungutan bea masuk dan bea keluar dan menjalankan peraturan terkait ekspor dan impor Disarankan kepada Pihak Kepolisian dan Bea Cukai agar lebih mening-katkan intensitas patroli di wilayah perairan Aceh Utara dan sekitarnya,khususnya di pelabuhan dan jalur tikus yang kurang diawasi oleh pihak berwenang serta menjalankan ketentuan administrasi kepabeanan secara konsisten, mengingat hal tersebut sangat merugikan pemerintah.

Tempat Terbit
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

PENEGAKAN HUKUM TERHADAP ANGGOTA KEPOLISIAN YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENADAHAN SEPEDA MOTOR (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM POLISI RESORT PIDIE) (zikra, 2016)

TINDAK PIDANA PENYELUNDUPAN BAWANG DARI KAWASAN BEBAS SABANG KE BANDA ACEH(SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM BEA DAN CUKAI BANDA ACEH) (RULLY PRADITYA, 2015)

PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA NARKOTIKA YANG DILAKUKAN OLEH ANGGOTA KEPOLISIAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESORT ACEH TAMIANG) (MIRZA FOLENDA, 2018)

ANALISIS PERBANDINGAN PERMINTAAN BAWANG BOMBAI DAN BAWANG MERAH ACEH DI KOTA BANDA ACEH (TESSYA ASTARI, 2020)

ANALISIS PEMASARAN BAWANG MERAH (ALLIUM CEPA) DI DESA LAM MANYANG KECAMATAN PEUKAN BADA KABUPATEN ACEH BESAR (Nurida Arafah, 2017)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy