//
PERTANGGUNGJAWABAN PEMILIK TERNAK ATAS TERJADINYA KECELAKAAN LALU LIN-TAS BERDASARKAN QANUN KABUPATEN ACEH JAYA NOMOR 5 TAHUN 2013 TENTANG PENERTIBAN TERNAK |
|
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
|
Pengarang | ROBI GUNAWAN - Personal Name |
---|---|
Abstrak/Catatan ABSTRAK Robi Gunawan, 2016 PERTANGGUNGJAWABAN PEMILIK TERNAK ATAS TERJADINYA KECELAKAAN LALU LIN-TAS BERDASARKAN QANUN KABUPATEN ACEH JAYA NOMOR 5 TAHUN 2013 TENTANG PENERTIBAN TERNAK Fakultas Hukum Universitas syiah kuala (iv,59), pp, bibl, app, tbl (Nurhafifah, S.H., M.Hum) Pasal 9 Ayat (12) Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor. 5 Tahun 2013 Tentang Penertiban ternak, menyebutkan bahwa apabila terjadi kecelakaan dalam kota, jalan umum, lingkungan gedung pemerintahan, perkarangan rumah, kebun masyarakat, serta fasilitas umum sesuai dengan norma-norma yang berlaku di masyarakat, yang diakibatkan oleh ternak yang berkeliaran maka pemilik atau pemelihara ternak wajib bertanggung jawab dan mengganti kerugian yang ditimbulkan. Pemilik atau pemelihara hewan ternak yang tidak menjaga hewan diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 5.000.000,- Namun dalam kenyataannya banyak pemilik ternak tidak bertanggung jawab sehingga korban kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh ternak tidak mendapatkan pertanggung jawaban Penulisan skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan tanggung jawab pemilik ternak atas terjadinya kecelakaan lalu lintas, hambatan dalam tanggung jawab pemilik ternak atas terjadinya kecelakaan lalu lintas dan upaya penanggulangan terhadap terjadinya kecelakaan lalu lintas Penelitian ini menggunakan metode kepustakaan (Library Research) yang bahannya terdiri dari bahan primer, dan sekunder, terhadap data tersebut diolah dan dianalisis secara kualitatif. Dari hasil penelitian bahwa bentuk tanggungjawab atas kerugian dilakukan dengan mengganti kerugian, dan diselesaikan secara musyawarah antara kedua belah pihak. Melalui musyawarah ini disepakati ganti rugi yang harus diberikan kepada korban kecelakaan, antara lain dalam bentuk ganti rugi uang, perbaikan kenderaan, pembiayaan pengobatan dan peusijuk sebagai tanda damai upaya yang dilakukan berupa pemasangan rambu-rambu lalu lintas di sepanjang jalan Banda Aceh-Calang sebagai petunjuk bagi para pengguna jalan demi terciptanya keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan., Disarankan kepada pemerintah Aceh Jaya agar segera meninjau kembali Qanun tentang Penertiban hewan dengan Sanksi dan denda yang lebih tegas, agar ada efek jera bagi para pemilik hewan peliharaan yang membiarkan hewan berkeliaran bebas di jalan. kepada semua pihak terkait untuk selalu memberikan penyuluhan dan sosialisasi penertiban hewan kepada masyarakat, dan juga kepada semua pengendara, sepeda motor, mobil, bahkan angkutan umum agar berhati-hati terhadap banyaknya hewan yang berkeliaran bebas dijalanan yang dapat menyebabkan kecelakaan. | |
Tempat Terbit | |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP PELANGGARAN PASAL 9 QANUN KOTA BANDA ACEH NOMOR 12 TAHUN 2004 TENTANG PENERTIBAN HEWAN TERNAK (FERDINAN PUTRA, 2014) |
|
Kembali ke sebelumnya |