//

STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN PRAPERADILAN NO. 04/PID.PRAP/2015/PN-JKT.SEL. TENTANG PENETAPAN STATUS TERSANGKA TERHADAP KOMISARIS JENDERAL POLISI DRS. BUDI GUNAWAN. SH., MSI.

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang Harist Siddiq - Personal Name

Abstrak/Catatan

HARIST SIDDIQ, 2016 STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN PRAPERADILAN NO. 04/PID.PRAP/2015/PN.JKT.SEL. TENTANG PENETAPAN STATUS TERSANGKA TERHADAP KOMISARIS JENDERAL POLISI DRS. BUDI GUNAWAN, SH., MSI. Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (iv,68)pp,bibl,app (Dr. Mohd. Din, S.H., M.H.) ABSTRAK Pasal 77 KUHAP yang berbunyi “Pengadilan Negeri yang berwenang untuk memeriksa dan memutuskan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang: sah tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan; ganti rugi dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan” sebagai dasar hukum praperadilan pidana yang menurut Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terbukti secara formil dilakukan oleh termohon. Namun putusan praperadilan ini justru bertolak belakang dengan objek praperadilan sebagaimana yang diatur didalam Pasal 77 KUHAP dimana hakim melakukan penemuan hukum oleh karena dasar hukum Pasal 77 KUHAP tidak dapat digunakan dalam putusan praperadilan. Penulisan ini bertujuan untuk menjelaskan bagaimana bentuk putusan hakim yang tidak memuat hal-hal yang harus ada dalam suatu putusan praperadilan sebagaimana yang ditetapkan dalam Pasal 77 KUHAP dan mengapa putusan hakim belum mengakomodasi nilai kepastian hukum dan kemanfaatan. Penelitian ini bersifat Deskriptif Normatif yang apabila dilihat dari tujuannya termasuk dalam penelitian kepustakaan (Library Reseacrh). Data yang digunakan yakni data sekunder. Pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan, peraturan perundang-ndangan, putusan pengadilan, buku-buku dan lain sebagainya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim dalam memutuskan perkara praperadilan No. 04/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel. menggunakan penemuan hukum dan memutuskan bahwa penetapan tersangka masuk dalam objek praperadilan padahal Pasal 77 KUHAP yang mengatur perihal praperadilan bersifat limitatif dan sudah jelas sehingga tidak dapat dilakukan penafsiran hukum. Oleh karena hakim memutuskan perkara ini diluar koridor hukum yang berlaku serta dapat berimplikasi pada sulitnya penyidik dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka karena setiap penetapan tersangka akan digugat dalam sidang praperadilan, maka putusan ini belum mengakomodasi nilai kepastian hukum dan kemanfaatan secara utuh. Disarankan kepada pembuat Undang-undang agar segera merevisi ketentuan mengenai praperadilan seperti adanya rumusan mengenai ketentuan batas waktu penetapan tersangka terhadap seseorang, perluasan objek praperadilan yang meliputi tentang keabsahan penetapan tersangka terhadap seseorang. Diharapkan pula agar dibentuk dasar hukum mengenai ketentuan seorang hakim dalam melakukan penemuan hukum sehingga menjadi acuan hakim secara pasti dalam melakukan penemuan hukum.

Tempat Terbit
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN NOMOR 97/PID.PRAP/2017/PN-JKT TENTANG PERMOHONAN PRAPERADILAN PEMBATALAN PENETAPAN TERSANGKA (IQBAL FAHRI, 2018)

PENOLAKAN PERMOHONAN PRAPERADILAN TENTANG PENETAPAN TERSANGKA DAN PENYITAAN BARANG BUKTI (STUDI KASUS PUTUSAN PRAPERADILAN PENGADILAN NEGERI MEULABOH NOMOR. 01/PRA.PID/2016/PN-MBO) (Hendrawan Sofyan, 2019)

PELAKSANAAN LEMBAGA PRAPERADILAN DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (MAYZSAZSA DWI LESTARI, 2019)

ANALISIS YURIDIS TERHADAP PENGAJUAN PRA PERADILAN DIKAITKAN DENGAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (Hendrika, 2018)

PELAKSANAAN PRAPERADILAN SEBAGAI BENTUK PENGAWASAN TERHADAP PENYIDIK KEPOLISIAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KOTA BANDA ACEH) (Ricky Rosiwa, 2017)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy