//
TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN YANG DILAKUKAN REMAJA SECARA BERSAMA-SAMA (WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) |
|
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
|
Pengarang | TEUKU DEFRIZAL MAULANA - Personal Name |
---|---|
Abstrak/Catatan ABSTRAK Teuku Defrizal Maulana, (2016) TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN YANG DILAKUKAN REMAJA SECARA BERSAMA-SAMA (Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Banda Aceh) Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (v, 64) pp.,bibl.,tabl. Ida Keumala Jeumpa , S.H, M.H Tindak pidana penganiayaan yang dilakukan remaja secara bersama-sama merupakan salah satu bentuk kejahatan dan dapat dipidana. Tindak pidana peganiayaan sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 351 KUHP sampai dengan 358 KUHP, dan yang dimaksud secara bersama-sama adalah penyertaan yang diatur dalam Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Pengertian remaja tidak dikenal dalam hukum pidana di Indonesia, karena hukum pidana membedakan anak dan orang dewasa, jadi remaja dimasukkan dalam katagori anak. Penulisan skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan faktor-faktor penyebab dan upaya penanggulangan tehadap tindak pidana penganiayaan yang dilakukan remaja secara bersama-sama di Kota Banda Aceh. Untuk memperoleh data, dilakukan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan untuk memperoleh data sekunder dan penelitian lapangan dilakukan untuk memperoleh data primer . Faktor-faktor yang menyebabkan remaja melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama terbagi atas faktor intern dan extern. Faktor intern antara lain, yaitu faktor adanya objek yang diperselisihkan, faktor sakit hati, faktor batin yang masih terlalu labil dan faktor lebih percaya diri. Faktor extern, yaitu faktor kurang pengawasan dari orang tua, faktor adanya organisasi yang cenderung negatif, dan faktor kurangnya norma agama. Upaya-upaya yang harus dilakukan terbagi atas upaya preventif dan represif. Upaya preventif antara lain, yaitu didikan dari lingkungan, penyuluhan dari penegak hukum, adanya wadah untuk pengaduan orang tua, patroli yang dilakukan oleh penegak hukum, dan adanya tempat rekreasi dan penyaluran bakat. Dan upaya represif yaitu upaya yang sesuai dengan undang-undang yang dimulai dari proses penangkapan hingga proses pembinaan di lembaga permasyarakatan anak dengan melihat hak-hak anak remaja tersebut. Diharapkan kepada orang tua untuk selalu mengawasi anaknya masing-masing, demikian juga dengan masyarakat harus menjaga dan melindungi remaja dengan cara membina dan juga dapat melaporkan kepada pihak yang berwenang apabila remaja tersebut telah termasuk dalam juvenile delinquency. Pihak penegak hukum juga harus banyak melakukan upaya-upaya preventif agar anak ataupun remaja tidak melakukan hal-hal yang negatif dimasa sekarang dan masa depan. | |
Tempat Terbit | |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN DAN UPAYA PENANGGULANGAN BERDASARKAN STATISTIK KRIMINALTAHUN 2015-2017 (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUMPENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (THALIANA HANASMORO, 2019) |
|
Kembali ke sebelumnya |