//

STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH SYAR’IYAH JANTHO NOMOR 193/PDT.G/2012/MS-JTH TENTANG PEMBAGIAN HARTA BERSAMA

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang CUT NURUL HUSNA - Personal Name

Abstrak/Catatan

ABSTRAK CUT NURUL HUSNA 2015 STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH SYAR’IYAH JANTHO NOMOR 193/Pdt.G/2012/MS-Jth TENTANG PEMBAGIAN HARTA BERSAMA Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (v,51)pp, bibl, app Muzakkir Abubakar,S.H., S.U., Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan menyatakan bahwa “mengenai harta bersama, suami isteri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak” dan dalam Pasal 93 ayat (2) KHI disebutkan “pertanggung jawaban utang yang dilakukan untuk kepentingan keluarga dib ebankan kepada harta bersama”. Harta benda yang diperoleh selama perkawinan merupakan harta bersama, yang termasuk harta bersama adalah benda berwujud dan tidak berwujud meliputi semua aktiva dan passiva yang diperoleh suami isteri selama dalam perkawinan, termasuk modal, bunga dan juga hutang. Harta bersama dalam perkawinan antara kedua belah pihak dibagi masing-masing setengah (1/2) bagian, namun mengenai hutang-hutang selama perkawinan tidak dijadikan sebagai hutang bersama, tetapi hutang tersebut dibebankan kepada salah satu pihak saja yaitu pihak tergugat sebagaimana terjadi dalam putusan Nomor 193/Pdt.G/2012/MS -Jth tentang pembagian harta bersama. Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan pertimbangan majelis hakim Mahkamah Syar’iyah Jantho dalam putusan nomor 193/Pdt.G/2012/MS-Jth tentang pembagian harta bersama,pelaksanaan putusan yang tepat untuk gugatan harta bersama , dan hambatan yang dihadapi Mahkamah Syar’iyah dalam pelaksanaan putusan tentang harta bersama. Penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat normatif dan merupakan penelitian studi kasus terhadap putusan Mahkamah Syar’iyah Jantho Nomor 193/Pdt.G/2012/Ms-Jth tentang Pembagian Harta Bersama. Pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan, peraturan perundang-undangan, putusan Mahkamah Syar’iyah serta wawancara dengan hakim dan panitera untuk memperkuat analisis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara Nomor 193/PdT.G/2012/MS-Jthadalah harta bersama yang berada dalam kekuasaan tergugat, maka tergugat dihukum untuk menyerahkan kepada penggugat seperdua (1/2) hak bagian penggugat dan harta bersama tersebut dengan ketentuan bila tidak dapat dibagi secara riil/natura maka dapat diperhitungkan dengan sejumlah uang atau dibagi hasil penjualan/lelang dan mengenai hutang-hutang yang seharusnya ditanggung bersama oleh kedua belah pihak ditolak oleh Majelis Hakim karena tidak ada persetujuan pihak lain. Pelaksanaan putusan tentang pembagian harta bersama terhadap perkara nomor 193/Pdt.G/2012/MS-Jth adalah eksekusi yang dilaksanakan dengan cara pengosongan lahan atau pembongkaran suatu bangunan. Hambatan yang dihadapi Mahkamah Syar’iyah dalam melaksanakan putusan adalah: pelaksanaan eksekusi terhalang karena objek perkara telah berpindah ta ngan kepada pihak lain, bahkan telah diterbitkan sertifikat atas nama pihak ketiga di atas tanah objek perkara. Disarankansebaiknya hakim menjadikan hutang-hutang selama perkawinan menjadi hutang bersama karena hutang-hutang tersebut merupakan hutang yang tujuannya untuk kepentingan keluarga dan seharusnya penanggung jawabannya dibebankan bersama.Hakim seharusnya dapat mempertimbangkan kembali terhadap pengabulan putusan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Tempat Terbit
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH SYAR’IYAH SIGLI NOMOR 59/PDT.G/2013/MS-SGI TENTANG SENGKETA HARTA BERSAMA. (Nova Ramadhani. S, 2017)

STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH SYAR’IYAH LHOKSUKON NOMOR 43/PDT.G/2011/MS-LSK TENTANG PENERAPAN ASAS NEBIS IN IDEM (T. Nanda Aditya Munandar, 2016)

PELAKSANAAN PUTUSAN JARIMAH MAISIR MENURUT QANUN NOMOR 7 TAHUN 2013 TENTANG HUKUM ACARA JINAYAT (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM MAHKAMAH SYAR'IYAH JANTHO) (Muhammad Fadhil, 2017)

STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH SYAR’IYAH SIGLI NOMOR: 291/PDT.G/2013/MS-SGI TENTANG PEMBAGIAN HARTA WARISAN (Zia Ul Haq, 2016)

PENGGABUNGAN GUGATAN PERCERAIAN DENGAN HARTA BERSAMA DALAM KAITANNYA DENGAN ASAS PERADILAN SEDERHANA CEPAT DAN BIAYA RINGANRN(SUATU PENELITIAN DI MAHKAMAH SYAR’IYAH BANDA ACEH (Revi Andani, 2015)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy