//

KAJIAN NORMATIF TENTANG HAK KORBAN PEMERKOSAAN ATAS RESTITUSI BERDASARKAN QANUN ACEH NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG HUKUM JINAYAT

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang MUNANDAR - Personal Name
SubjectCRIMINAL LAW
RESTITUTION
Bahasa Indonesia
Fakultas teknik

Abstrak/Catatan

Tindak pidana pemerkosaan adalah tindak pidana yang sangat merugikan korban dengan diaturnya restitusi dalam Qanun Jinayat diharapkan dapat meringankan beban korban akan tetapi pengaturan restitusi dalam Qanun Jinayat tidak dibarengi oleh kompensasi dimana kompensasi sebagai pelengkap restitusi seperti halnya Pasal 1 Angka 10 dan 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban dan juga Penjelasan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, undang-undang tersebut selain mengatur tentang restitusi juga mengatur kompensasi sebagai pelengkap restitusi. Dalam hal terjadinya jarimah pemerkosaan hakim dapat menerapkan ‘uqubat restitusi kepada terhukum. ‘Uqubat restitusi dalam Qanun Jinayat belum menyertakan batasan minimumnya, di mana dalam perkembangan hukum pidana saat ini, konsep pemidanaan minimum khusus diterapkan pada delik- delik yang dianggap sangat berbahaya dan meresahkan masyarakat sebagimana ‘uqubat restitusi dianggap sebagai pidana pokok dalam Qanun Jinayat. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui konsekuensi bagi korban jika restitusi tidak mampu dibayarkan oleh terhukum dan Kesesuaian restitusi dalam Qanun Jinayat dengan perkembangan ketentuan-ketentuan Hukum Pidana saat ini terkait batas minimum restitusi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif (normative legal research) disebut juga penelitian kepustakaan, penelitian ini mencakup beberapa jenis penelitian normatif yakni sistematik hukum, perbandingan hukum dan singkronisasi hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa korban bisa saja mendapatkan ganti kerugian akan tetapi tidak layak atau korban tidak akan mendapatkan ganti kerugian karena terhukum tidak mampu membayar restitusi. Tidak diaturnya batas minimum khusus pada pengaturan restitusi dalam Qanun Jinayat menunjukan bahwa restitusi dalam Qanun Jinayat tidak sejalan dengan perkembangan hukum pidana saat ini yang lebih memfokuskan dan menjamin hak-hak korban. Disarankan agar diaturnya kompensasi sebagai pelengkap restitusi atau pengalihan restitusi menjadi kommpensasi jika terhukum tidak mampu membayar restitusi dalam Qanun Jinayat. Perlu adanya kesesuian antara restitusi dalam Qanun Jinayat dengan perkembangan hukum pidana saat ini terkait batas minimum dan maksimum restitusi.

Tempat Terbit
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

PELAKSANAAN ‘UQUBAT RESTITUSI TERHADAP KORBAN PERKOSAAN DALAM PUTUSAN NOMOR 7/JN/2018/MS.JTH BERDASARKAN QANUN ACEH NO 6 TAHUN 2014 TENTANG HUKUM JINAYAT (ELDA MAISY RAHMI, 2018)

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN PEMERKOSAAN DALAM PUTUSAN MAHKAMAH SYAR’IYAH MEULABOH (Nila Janiati, 2019)

PERBANDINGAN PERLINDUNGAN TERHADAP SAKSI DAN KORBAN KEJAHATAN DI INDONESIA DAN NEW ZEALAND (ANDIKA PRATAMA, 2016)

KETIADAAN BATAS MINIMUM KHUSUS ‘UQUBAT RESTITUSI DALAM QANUN NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG HUKUM JINAYAT DALAM KONTEKS PERKEMBANGAN HUKUM PIDANA (Nurul Fajri, 2019)

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PEMBUKTIAN JARIMAH PEMERKOSAAN DALAM QANUN ACEH NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG HUKUM JINAYAT (Kholidah Siah, 2016)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy