//

PENANGGULANGAN KEJAHATAN PERAMPASAN TERHADAP KENDARAAN BERMOTOR DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESORT KOTA MEDAN

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang NURHAKIKI - Personal Name

Abstrak/Catatan

ABSTRAK NURHAKIKI, PENANGGULANGAN KEJAHATAN PERAMPASAN 2016 TERHADAP KENDARAAN BERMOTOR DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESORT KOTA MEDAN Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (v,54),pp.,tabl.,bibl. (IDA KEUMALA JEUMPA., S.H., M.H) Kejahatan yang sedang marak terjadi sekarang ini yaitu aksi perampasan kendaraan bermotor dijalan umum yang sepi. Kejahatan perampasan terhadap kendaraan bermotor merupakan jenis kejahatan pencurian yang disertai dengan kekerasan seperti yang diatur didalam pasal 365 KUHP, berdasarkan catatan dari kepolisian diwilayah hukum polresta medan dan berita/surat kabar yang dibaca kejahatan perampasan terhadap kendaraan bermotor memilki data angka yang cukup tinggi dengan daerah keadaan penduduk yang padat, sangat mendukung pelaku kejahatan yang semakin handal dengan berbagai motif dan modus kejahatan yang sangat membutuhkan penanggulangan yang maksimal bertujuan untuk menangkap para pelaku kejahatan dan meminimalkan terjadinya kejahatan yang memiliki data angka yang cukup tinggi tersebut. Tujuan penulisan skripsi ini untuk menjelaskan motif dan modus operandi kejahatan perampasan terhadap kendaraan bermotor, upaya-upaya menanggulangi kejahatan perampasan terhadap kendaraan bermotor dan hambatan dalam menanggulangi kejahatan perampasan terhadap kendaraan bermotor. Untuk memperoleh data dalam penulisan skripsi ini dilakukan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kejahatan perampasan terhadap kendaraan bermotor diwilayah hukum kepolisian resort kota medan ialah motifnya karena dorongan ekonomi, pengaruh narkoba, pergaulan, dan ada kesempatan. modus operandi dengan cara berkelompok melihat sasaran, menghimpit, menendang, menodongkan senjata tajam, senjata api atau benda lain yang dianggap senjata, memanggil dengan berpura-pura kenal, mengikuti dari belakang lalu menusukkan senjata tajam yang dilakukan dimalam hari, subuh dijalan umum yang sepi. Upaya yang dilakukan dalam menanggulangi dengan cara patroli, menggali imformasi dan mengadakan penyuluhan hukum kepada masyarakat, mendapatkan keterangan dari tersangka yang berhasil ditangkap dan meningkatkan kemampuan kinerja personil. Hambatan yang dihadapi dalam menanggulangi yaitu tidak ditemukannya barang bukti, pelaku, saksi, dan minimnya jumlah personil lapangan. Disarankan kepada masyarakat, agar lebih waspada terhadap segala jenis kejahatan, kepada pihak kepolisian agar lebih meningkatkan upaya preventifnya serta dengan upaya represifnya dan menambah personil lapangan dalam melakukan olah TKP, kepada pemerintahan agar lebih memperhatikan fasilitas keamanan dijalan umum yang juga sebagai prasarana penyidik untuk melakukan proses penyidikan.

Tempat Terbit
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

PEMETAAN DATA PENCURIAN KENDARAAN BERMOTOR DI KOTA BANDA ACEH BERBASIS WEB GIS (KHAIRUNNISA, 2020)

STATISTIK KRIMINAL DI KOTA BANDA ACEH TAHUN 2017-2018 (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM POLRESTA BANDA ACEH) (UMUL RAHMAH, 2019)

TINDAK PIDANA PEMALSUAN SURAT TANDA NOMOR KENDARAAN BERMOTOR (STNKB) (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM POLRES LANGSA) (Agung Kurniawan B, 2016)

TINDAK PIDANA BERBALAPAN DI JALAN OLEH ANAK DAN UPAYA PENANGGULANGANNYA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR KOTA LANGSA) (OKTANANDA PERMANA, 2018)

PENANGANAN KEJAHATAN JALANAN OLEH KEPOLISIAN RESORT KOTA BANDA ACEH (YUSNIDARIANTI, 2015)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy