//
Analisis Tingkat Kebisingan Akibat Pemotongan Keramik Dinding |
|
![]() |
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
Pengarang | Dedi Surya - Personal Name |
---|---|
Subject | CUTTING TOOLS CERAMICS NOISE-ENGINEERING |
Bahasa | Indonesia |
Fakultas | Fakultas Teknik |
Tahun Terbit | 2013 |
Abstrak/Catatan ANALISIS TINGKAT KEBISINGAN AKIBAT PEMOTONGAN KERAMIK DINDING Dedi Surya, Suhaeri, Muhammad Tadjuddin. Jurusan Teknik Mesin, Universitas Syiah Kuala Jl. Tgk. Syeh Abdurrauf No. 7 Darussalam – Banda Aceh 23111, INDONESIA e-mail: suryadedy@gmail.com Abstrak Kebisingan merupakan suatu permasalahan yang cukup penting terutama dalam kaitannya dengan kenyamanan. Kebisingan adalah bunyi atau suara yang tidak dikehendaki bila melebihi tingkat kebisingan minimum yang disarankan yaitu 50 dB. Keramik terbuat dari tanah liat yang telah mengalami pembakaran, dengan sifat mekanis yang getas dan keras, sehingga pada saat pemotongan dengan menggunakan gerinda akan menghasilkan suara yang sangat keras. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tingkat kebisingan yang timbul akibat pemotongan keramik serta untuk mengetahui efek kebisingan yang timbul. Penelitian ini membatasi penggunaan jenis keramik, mesin gerinda serta mata potong satu jenis saja, dan alat peredam kebisingan yang terbuat dari 3 lapisan yaitu, board press, papan telur dan busa yang dibuat berbentuk kubus dengan ukuran 1 meter x 1 meter dengan dua sisi terbuka. Pengukuran tingkat kebisingan pada penelitian ini menggunakan Sound Level Meter (SLM) SL-4001. Pengambilan data dilakukan hanya pada saat pemotongan keramik dilakukan, dengan jarak yang berbeda – beda yaitu mulai dari titik terdekat dari sumber sampai dengan jarak ± 21 meter. Dari hasil pengukuran dalam ruangan pemotongan keramik di dinding 115,5 dB, dan dari pemotongan keramik belum dipasang di dinding tanpa peredam 114,4, hasil pemotongan menggunakan peredam adalah 98.8 dB. Adanya penurunan tingkat kebisingan dengan menggunakan kotak peredam kebisingan dengan nilai rata-rata 12,5 dB atau sekitar 11,5 %. Menurut Peraturan Menteri Tenaga Kerja Kep. 51/MEN/1999 tanggal 16 April 1999 tentang tingkat kebisingan yang diizinkan, menunjukan bahwa karyawan hanya boleh berada di lokasi selama 28,12 detik tanpa alat pengaman pendengaran pada tingkat kebisingan 115 dB. Karena kebisingan pada tingkat ini dapat menyebabkan ketulian permanen serta menurunkan kinerja karyawan. Disarankan setiap pekerja harus menggunakan alat pelindung seperti ear plug dan ear muff,, masing-masinga alat tersebut mampu kurangi 50% dan 25% dari label produsen. Kata Kunci : kebisingan, standar kebisingan, keramik. | |
Tempat Terbit | Banda Aceh |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan ANALISA KEBISINGAN TERHADAP PEMOTONGAN KERAMIK DAN GRANIT DENGAN MATA POTONG YANG BERBEDA MENGGUNAKAN PEREDAM (NASRUL, 2014) |
|
Kembali ke sebelumnya |