//

TINDAK PIDANA PENYELUNDUPAN BERAS KETAN IMPOR DARI PELABUHAN BEBAS SABANG KE DARATAN ACEH

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang Saiful Akbar - Personal Name

Abstrak/Catatan

ABSTRAK 2016 SAIFUL AKBAR, TINDAK PIDANA PENYELUNDUPAN BERAS KETAN IMPOR DARI PELABUHAN BEBAS SABANG KE DARATAN ACEH Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (iv,53), pp.,tabl.,bibl. Riza Nizarli, S.H.,M.H. Pasal 102 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan menyebutkan bahwa, “barang siapa yang mengimpor atau mengekspor atau mencoba mengimpor atau mengekspor barang tanpa mengindahkan ketentuan Undang-undang ini dipidana karena melakukan penyelundupan dengan pidana penjara paling lama delapan tahun dan denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).” Namun dalam kenyataannya penyelundupan masih terjadi di kawasan Pelabuhan Ulee Lheue dan pihak Bea Cukai tidak melakukan penyitaan atas barang selundupan berupa beras ketan impor. Penulisan skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan faktor penyebab terjadinya Tindak Pidana Penyelundupan Beras Ketan Impor dari Pelabuhan Bebas Sabang ke Daratan Aceh, Modus Operandi yang dilakukan oleh pelaku tindak pidana penyelundupan beras ketan impor, dan upaya yang dilakukan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai untuk mencegah terjadinya penyelundupan beras ketan impor. Data dalam penulisan skripsi ini diperoleh melalui penelitian kepustakaan (Library Research) dan penelitian lapangan (Field Research). Penelitian kepustakaan dilakukan untuk memperoleh data skunder, sedangkan penelitian lapangan dilakukan guna memperoleh data primer melalui wawancara dengan responden dan informan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor penyebab terjadinya tindak pidana penyelundupan beras ketan impor akibat faktor geografis, faktor ekonomi, faktor ikut-ikutan, faktor kurangnya kesadaran hukum, faktor lemahnya pengawasan dan faktor kurangnya partisipasi dari masyarkat. Modus operandi yang dilakukan oleh pelaku tindak pidana penyelundupan beras ketan impor adalah memanfaatkan berbagai fasilatas yang disediakan oleh pemerintah, baik menggunakan jasa kapal ferry (Kapal Motor Penyebrangan. BRR), memanfaatkan jasa wanita paruh baya yaitu dengan modus memasukkan beras ketan ke dalam kardus, menyewakan boat-boat nelayan hingga menggunakan mobil pickup dan menutupnya dengan seng bekas, kardus bekas dan keramik. Upaya dari pihak Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai untuk mencegah dan menanggulangi tindak pidana penyelundupan beras ketan impor yaitu dengan upaya yang berbentuk preventif dan upaya yang berbentuk represif. Disarankan kepada semua pihak Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan cukai Tipe A3 Banda Aceh bersama dengan pihak Kepolisian untuk lebih sering melakukan razia di dalam kawasan pabean dan segera melaksanakan usaha represif kepada pelaku tindak pidana penyelundupan secara tegas dan tidak tebang pilih dalam proses penindakan dan dihukum sesuai Undang-undang yang berlaku.

Tempat Terbit
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

TINDAK PIDANA PENYELUNDUPAN BAWANG DARI KAWASAN BEBAS SABANG KE BANDA ACEH(SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM BEA DAN CUKAI BANDA ACEH) (RULLY PRADITYA, 2015)

TINDAK PIDANA PENYULUNDUPAN BAWANG MERAH (PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM POLISI RESORT ACEH UTARA) (TEUKU ARDIANSYAH, 2016)

ANALISIS FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI PERMINTAAN BERAS KETAN DI PASAR INDUK LAMBARO KABUPATEN ACEH BESAR (Dewi Rahmalia Ningsih, 2017)

PENDUGAAN KADAR AIR BERAS KETAN PUTIH DENGAN TEKNOLOGI NIRS MENGGUNAKAN METODE PRINCIPAL COMPONENT REGRESSION (PRE-TREATMENT DE-TRENDING, DERIVATIVE-2, DAN STANDART NORMAL VARIATE) (MARDIANTONO, 2019)

ANALISIS KOINTEGRASI ANTARA PRODUKSI BERAS DAN CADANGAN DEVISA DENGAN IMPOR BERAS DI INDONESIA (ANGGUN PANCA APRILIA, 2020)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy