//
HAK ANAK YANG MENGIKUTI ORANG TUA YANG SEDANG MENJALANI PEMIDANAAN PADA LEMBAGA PEMBINAAN KHUSUS ANAK (LPKA) DI LHOKNGA |
|
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
|
Pengarang | Herdiansyah Putra - Personal Name |
---|---|
Abstrak/Catatan ABSTRAK HERDIANSYAH PUTRA 2016 HAK ANAK YANG MENGIKUTI ORANG TUA YANG SEDANG MENJALANI PEMIDANAAN PADA LEMBAGA PEMBINAAN KHUSUS ANAK (LPKA) DI LHOKNGA Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (v, 64) pp., bibl., app. (Adi Hermansyah, S.H., M.H) Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Tata Syarat Warga Binaan Pemasyarakatan Pasal 20 ayat (3) bahwa “Anak dari Narapidana wanita yang dibawa ke dalam Lapas ataupun yang lahir di Lapas dapat diberi makanan tambahan atas petunjuk dokter, paling lama sampai anak berumur 2 (dua) tahun” dan Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor : PAS-14.02.02 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Pemasyarakatan. Walaupun telah ada payung hukum untuk memberikan pelayanan terhadap anak yang mengikuti orang tua menjalani pemidanaan, akan tetapi dalam realitanya pemenuhan hak-hak anak tersebut belumlah memadai. Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan faktor penyebab anak terpaksa harus mengikuti orang tuanya menjalani pemidanaan, hak-hak apa saja yang diberikan pada anak yang mengikuti orang tua yang sedang menjalani pemidanann dan faktor yang mempengaruhi terhambatnya pemenuhan hak anak yang mengikuti orang tua yang sedang menjalani pemidanaan. Metode yang dilakukan adalah dengan cara penelitian kepustakaan dan lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan dengan cara membaca buku-buku teks, peraturan perundang-undangan. Sedangkan penelitian lapangan dilakukan dengan cara mewawancarai responden dan informan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor penyebab anak harus mengikuti orang tuanya karena faktor kebutuhan ibu, faktor tidak adanya keluarga yang mau mengasuh dan faktor kekhawatiran jika ditinggalkan. Sementara Hak-hak yang harus dipenuhi untuk anak yang mengikuti orang tua yang menjalani pemidanaan adalah hak makan dan makanan pendamping, hak imunisasi, hak pelayanan kesehatan, perlengkapan bayi dan juga kebebasan bermain. Hambatan dalam upaya pemenuhan hak anak antara lain, prasarana yang belum memadai, seperti ruang khusus bayi, tidak ada petugas pendamping khusus anak, tidak ada arena bermain, anggaran yang terbatas dan tidak adanya terlibat pihak eksternal dalam upaya pemenuhan hak anak tersebut. Kesimpulannya adalah dalam pemenuhan hak anak yang mengikuti orang tua menjalani pemidanaan pada LPKA di Lhoknga masih belum memadai. Disarankan pada pihak LPKA untuk berperan aktif dalam pemenuhan hak-hak anak seperti menyediakan ruang khusus bagi narapidana yang memiliki balita dan juga melakukan kerja sama dengan Dinas Sosial Aceh dan BP3A dalam upaya pemenuhan kebutuhan anak dan juga LSM harus pro aktif menyuarakan advokasi terhadap anak-anak yang mengikuti orang tua menjalani pemidanaan. | |
Tempat Terbit | |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan PEMENUHAN HAK ANAK DIDIK PEMASYARAKATAN DI LEMBAGA PEMBINAAN KHUSUS ANAK (LPKA) BANDA ACEH (JULIA INTAN PANDINI, 2019) |
|
Kembali ke sebelumnya |