//

PENENTUAN LOCUS DELICTI DALAM TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK MELALUI MEDIA ONLINE (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM DIREKTORAT RESERSE KRIMINAL KHUSUS KEPOLISIAN DAERAH ACEH)

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang aldi kurniadi maada - Personal Name

Abstrak/Catatan

ABSTRAK Aldi Kurniadi Mada, 2016 Mahfud, S.H., LLM. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 ayat (3) menjelaskan bahwa “setiap orang dengan sengaja tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”, dalam kasus tindak pidana pencemaran nama baik yang dilakukan melalui media online, dalam penyelesaian perkaranya terjadi kekeliruan penentuan kompetensi relatif untuk penyelesaian perkara pencemaran nama baik melalui media online oleh Unit Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan menjelaskan cara menentukan locus delicti dalam tindak pidana pencemaran nama baik melalui media online dan kendala-kendala yang dihadapi oleh penyidik dalam menentukan locus delicti dalam tindak pidana pencemaran nama baik melalui media online. Untuk mendapatkan data yang diperlukan dalam penelitian ini dilakukan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan menghasilkan data sekunder yaitu dengan mempelajari buku, teori, perundang-undangan serta tulisan ilmiah. Penelitian lapangan dilakukan untuk memperoleh data primer, dengan melakukan wawancara dengan responden dan informan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tata cara penentuan locus delicti yang diterapkan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh seperti proses pengumpulan alat bukti, penyidikan nya berlangsung lama karena minimnya tenaga ahli di bidang IT. Kendala-kendala yang dihadapi oleh penyidik dalam menentukan locus delicti meliputi terbatasnya alat bukti, kurangnya pendidikan dan pelatihan khusus di bidang IT terkait kejahatan mayantara bagi penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh. Disarankan untuk Unit Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh agar memahami lebih lanjut tata cara penentuan locus delicti terhadap tindak pidana dunia maya, khususnya tindak pidana pencemaran nama baik melalui media online dan diadakannya pendidikan dan pelatihan khusus di bidang IT untuk memberantas kejahatan mayantara.

Tempat Terbit
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

TINDAK PIDANA PENADAHAN YANG DIADILI BUKAN DI TEMPAT TERJADINYA TINDAK PIDANA (LOCUS DELICTI) (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (Dian Astara, 2020)

LOCUS OF CONTROL INTERNAL DAN STRES KERJA PADA POLISI RESERSE KRIMINAL POLDA ACEH (Layyina Hafna, 2017)

REFORMULASI KETENTUAN PIDANA PADA TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK MELALUI MEDIA ONLINE DALAM PERSPEKTIF VIKTIMOLOGI (RAHMAT FADLI, 2018)

PENGGUNAAN STATISTIK KRIMINAL DALAM PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR BENER MERIAH) (RINAYUNITA, 2019)

PENYIDIKAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA JENIS TANAMAN GANJA (CANNABIS SATIVA) (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR ACEH BESAR) (Abdul Hafiz, 2015)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy