//
PENENTUAN LOCUS DELICTI DALAM TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK MELALUI MEDIA ONLINE (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM DIREKTORAT RESERSE KRIMINAL KHUSUS KEPOLISIAN DAERAH ACEH) |
|
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
|
Pengarang | aldi kurniadi maada - Personal Name |
---|---|
Abstrak/Catatan ABSTRAK Aldi Kurniadi Mada, 2016 Mahfud, S.H., LLM. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 ayat (3) menjelaskan bahwa “setiap orang dengan sengaja tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”, dalam kasus tindak pidana pencemaran nama baik yang dilakukan melalui media online, dalam penyelesaian perkaranya terjadi kekeliruan penentuan kompetensi relatif untuk penyelesaian perkara pencemaran nama baik melalui media online oleh Unit Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan menjelaskan cara menentukan locus delicti dalam tindak pidana pencemaran nama baik melalui media online dan kendala-kendala yang dihadapi oleh penyidik dalam menentukan locus delicti dalam tindak pidana pencemaran nama baik melalui media online. Untuk mendapatkan data yang diperlukan dalam penelitian ini dilakukan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan menghasilkan data sekunder yaitu dengan mempelajari buku, teori, perundang-undangan serta tulisan ilmiah. Penelitian lapangan dilakukan untuk memperoleh data primer, dengan melakukan wawancara dengan responden dan informan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tata cara penentuan locus delicti yang diterapkan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh seperti proses pengumpulan alat bukti, penyidikan nya berlangsung lama karena minimnya tenaga ahli di bidang IT. Kendala-kendala yang dihadapi oleh penyidik dalam menentukan locus delicti meliputi terbatasnya alat bukti, kurangnya pendidikan dan pelatihan khusus di bidang IT terkait kejahatan mayantara bagi penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh. Disarankan untuk Unit Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh agar memahami lebih lanjut tata cara penentuan locus delicti terhadap tindak pidana dunia maya, khususnya tindak pidana pencemaran nama baik melalui media online dan diadakannya pendidikan dan pelatihan khusus di bidang IT untuk memberantas kejahatan mayantara. | |
Tempat Terbit | |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan TINDAK PIDANA PENADAHAN YANG DIADILI BUKAN DI TEMPAT TERJADINYA TINDAK PIDANA (LOCUS DELICTI) (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (Dian Astara, 2020) |
|
Kembali ke sebelumnya |