//
PERLINDUNGAN KHUSUS TERHADAP ANAK YANG BERKONFLIK DENGAN HUKUM |
|
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
|
Pengarang | Nellizar - Personal Name |
---|---|
Abstrak/Catatan ABSTRAK PERLINDUNGAN KHUSUS TERHADAP ANAK YANG BERKONFLIK DENGAN HUKUM FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS SYIAH KUALA (iv.63)pp,.bibl Rizanizarli, S.H., M.H. Dalam Undang Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 pasal 59, Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan lembaga negara lainnya bertanggung jawab untuk memberikan Perlindungan Khusus kepada Anak. Salah satunya Anak yang berhadapan dengan hukum. Perlindungan anak merupakan segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Kejahatan terhadap anak pada saat ini mengalami peningkatan yang sangat signifikan. Kegiatan perlindungan anak merupakan suatu tindakan hukum yang membawa akibat hukum. Namun dalam kenyataannya belum terealisasi dengan baik , Oleh sebab itu perlu adanya jaminan hukum bagi kegiatan perlindungan anak. Tujuan penulisan ini untuk menjelaskan perlindungan khusus terhadap anak yang berkonflik dengan hukum dalam Undang-Undang No 35 Tahun 2014 dan Implementasi Undang-Undang Perlindungan Anak dalam memberikan perlindungan hukum terhadap Anak. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, yaitu dengan mengkaji atau menganalisis data sekunder yang berupa bahan-bahan hukum sekunder dengan memahami hukum sebagai perangkat peraturan atau norma-norma positif di dalam sistem perundang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keseriusan pemerintah dalam merumuskan aturan baru tentang perlindungan khusus tehadap anak dalam Undang- Undang No 35 Tahun 2014, cukup memberikan harapan besar dalam perlindungan anak kedepan, itu terlihat dengan diberikannya tanggung jawab dan kewajiban kepada negara, pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, keluarga dan orang tua atau wali dalam hal penyelenggaran perlindungan anak, serta dinaikannya ketentuan pidana minimal bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak, serta diperkenalkannya sistem hukum baru yakni adanya hak restitusi serta juga aturan perlindungan khusus yang diberikan kepada anak. Disarankan kepada pemerintah agar keseriusannya terhadap perlindungan anak di Indonesia saat ini tidak terhenti pada revisi peraturan saja, supaya Undang- Undang perlindungan anak berjalan dengan baik pemerintah juga harus serius pada aspek-aspek lain seperti melakukan kesiapan pelaksanaan seperti SDM, Insfrastruktur, sosialisasi, semua pihak harus betul-betul dilibatkan dalam upaya pencegahan, perlindungan kekerasan terhadap anak seperti Orang Tua, Masyarakat, Guru, Lingkungan Sekolah, Pemerintah, aparat penegak Hukum, Ormas, Parpol, LSM, Pengusaha, Ulama, Cendikiawan, pihak swasta dan lainnya, sebab tampa dukungan semua elemen diatas, Implementasi Undang-Undang Perlindungan anak tidak bisa berjalan dengan baik seperti tujuan yang diharapkan. | |
Tempat Terbit | |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK YANG BERKONFLIK DENGAN HUKUM (SUATU PENELITIAN TINDAK PIDANA PENCURIAN DI WILAYAH HUKUM KOTA LHOKSEUMAWE) (Nadia Shafira, 2019) |
|
Kembali ke sebelumnya |