//

STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH SYAR’IYAH SIGLI NOMOR: 291/PDT.G/2013/MS-SGI TENTANG PEMBAGIAN HARTA WARISAN

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang Zia Ul Haq - Personal Name

Abstrak/Catatan

ABSTRAK ZIA UL HAQ 2015 STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH SYAR’IYAH SIGLI NOMOR: 291/Pdt.G/2013/MS-Sgi TENTANG PEMBAGIAN HARTA WARISAN Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala. (v, 53), pp., bibl. Muzakkir Abubakar, S.H., S.U. Pasal 171 huruf (a) Kompilasi Hukum Islam menyebutkan bahwa Hukum kewarisan yang mengatur hubungan pemindahan hak kepemilikan harta peninggalan (tirkah) pewaris, menentukan siapa-siapa saja yang berhak menjadi ahli waris dan berapa bagiannya masing-masing dari ahli waris serta bagaimana aturan pembagiannya. Pengertian anak tiri menurut Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan jo. Pasal 183 Kompilasi Hukum Islam adalah anak bawaan isteri atau suami akibat perkawinan yang sah dan atau anak bawaan isteri yang lahir di luar perkawinan yang sah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis alasan pertimbangan Hakim Mahkamah Syar’iyah Sigli dalam memutuskan perkara Nomor 291/Pdt.G/2013 berkenaan dengan kedudukan anak tiri dalam sengketa pembagian harta warisan dan untuk mengetahui dan menganalisis akibat hukum yang timbul apabila harta warisan tidak dibagikan setelah pewaris meninggal dunia. Penulisan studi kasus ini merupakan penelitian yang bersifat deskriptif. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan studi kasus adalah metode penelitian hukum normatif, yaitu penelitian putusan Mahkamah Syar’iyah Sigli Nomor 291/Pdt.G/2013 MS-Sgi. Metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian studi kasus ini yaitu studi kepustakaan. Penelitian studi kepustakaan dengan mencari referensi buku-buku teks, yurisprudensi, peraturan perundang-undangan, teori-teori serta media internet yang berkaitan dengan hukum kewarisan. Hasil penelitian menyatakan bahwa yang menjadi alasan pertimbangan Hakim mengenai kedudukan anak tiri dalam sengketa kewarisan adalah hakim melihat berdasarkan harta peninggalan dan ahli waris dari Tgk. Usman, dengan mengupayakan agar anak tiri dari pewaris bisa mendapatkan harta warisan melalui bagian hak dari harta warisan almarhum ibu kandungnya sebagai isteri pewaris. Akibat hukum yang timbul apabila harta warisan tidak dibagi setelah pewaris meninggal dunia, menurut hukum Islam di dalam Al-Qur’an menyatakan bahwa mendapatkan dosa serta dengan ancaman akan dimasukkan ke dalam neraka. Akibat lainnya yang timbul adalah terjadinya konflik berkepanjangan. Disarankan kepada Hakim Mahkamah Syar’iyah Sigli agar melihat penguasaan dari objek harta warisan dalam bentuk tanah yang dikuasai oleh ahli waris apakah melebihi dari waktu yang telah ditetapkan. Karena lamanya penguasaan dari objek harta warisan bisa mengakibatkan harta tersebut kadaluarsa.

Tempat Terbit
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH SYAR’IYAH SIGLI NOMOR: 291/PDT.G/2013/MS-SGI TENTANG PEMBAGIAN HARTA WARISAN (Zia Ul Haq, 2016)

STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH SYAR’IYAH LHOKSUKON NOMOR 43/PDT.G/2011/MS-LSK TENTANG PENERAPAN ASAS NEBIS IN IDEM (T. Nanda Aditya Munandar, 2016)

STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH SYAR’IYAH JANTHO NOMOR 193/PDT.G/2012/MS-JTH TENTANG PEMBAGIAN HARTA BERSAMA (CUT NURUL HUSNA, 2016)

PENYELESAIAN SENGKETA PEMBAGIAN WARISAN YANG DILAKSANAKAN DALAM WILAYAH HUKUM MAHKAMAH SYAR’IYAH, (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM MAHKAMAH SYAR’IYAH BANDA ACEH) (Fanny Mayanda, 2015)

PELAKSANAAN PUTUSAN JARIMAH MAISIR MENURUT QANUN NOMOR 7 TAHUN 2013 TENTANG HUKUM ACARA JINAYAT (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM MAHKAMAH SYAR'IYAH JANTHO) (Muhammad Fadhil, 2017)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy