//

STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR: 17/PID.SUS-TPK/2014/PN.BNA DAN PUTUSAN NOMOR: 38/PID.SUS-TPK/2014/PN.BNA TENTANG TINDAK PIDANA KORUPSI

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang HIDAYATULLAH - Personal Name

Abstrak/Catatan

ABSTRAK HIDAYATULLAH, 2015 STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR: 17/PID.SUS-TPK/2014/PN.BNA DAN PUTUSAN NOMOR: 38/PID.SUS-TPK/2014/PN.BNA TENTANG TINDAK PIDANA KORUPSI Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (v,70)pp,tabl,bibl,app (Mukhlis, S.H., M.Hum.) Berdasarkan Putusan Nomor: 17/Pid.Sus-Tpk/2014/Pn.Bna dan Putusan Nomor: 38/Pid.Sus-Tpk/2014/Pn.Bna menunjukkan telah terjadi penjatuhan pidana yang tidak sama terhadap terpidana dalam kasus tindak pidana korupsi. Perbedaan penjatuhan pidana itu disebut disparitas putusan. Dispariras putusan tersebut muncul karena adanya kesenjangan sanksi pidana yang diterima oleh para terdakwa, padahal para terdakwa dalam putusan tersebut sama-sama dijatuhi hukuman berdasarkan pasal 3, jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), ayat (3) UUTPK jo. pasal 55 ayat (1) angka ke-1 KUHP. Tujuan dari penelitian ini untuk menjelaskan faktor yang menyebabkan disparitas pidana terhadap tindak pidana korupsi dan untuk menjelaskan pertimbangan hukum hakim dalam Putusan Nomor: 17/Pid.Sus-Tpk/2014/Pn.Bna dan Putusan Nomor: 38/Pid.Sus-Tpk/2014/Pn.Bna tentang tindak pidana korupsi. Adapun data yang digunakan adalah jenis data sekunder. Pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan yang meliputi dokumen-dokumen resmi seperti Undang-Undang, Putusan Pengadilan, Buku-buku, artikel, dan sumber lainnya. Data yang diperoleh kemudian di analisis dengan metode kualitatif. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa faktor yang menyebabkan terjadinya disparitas putusan pidana adalah hakim cenderung mendasarkan pada pertimbangan yuridis yang didasarkan pada ketentuan undang-undang semata, seharusnya hakim mempertimbangkan faktor yuridis, non-yuridis, hal-hal yang memberatkan dan meringankan secara seimbang. Sedangkan dalam pertimbangan kedua putusan tersebut yang menyebabkan terjadinya disparitas adalah dominasi peran dari masing-masing pelaku yang dikaitkan dengan besarnya kerugian Negara mempengaruhi terjadinya perbedaan sanksi yang diterima terdakwa. Disarankan bagi hakim dalam menjatuhkan putusan hendaknya lebih cermat dalam memperhatikan pertimbangan yuridis, non yuridis, hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi terdakwa secara seimbang, agar dalam setiap keputusan yang dikeluarkan dapat mencerminkan rasa keadilan bagi terdakwa dan masyarakat serta demi tegaknya hukum di negeri ini.

Tempat Terbit
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN NEGERI POSO RNNOMOR: 91/PID.SUS/2011/PN.PSO RNTENTANG TINDAK PIDANA KORUPSI (Cut Rizky Febrina, 2015)

STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JANTHO NOMOR : 229/PID.B/2013/PN-JTH TENTANG TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (ernifa, 2014)

STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN NEGERI WAMENA NOMOR: 63/PID.B/2010/PN.WMN TENTANG TINDAK PIDANA KORUPSI (Rio Arapenta Tarigan, 2014)

STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KUALA SIMPANG NOMOR : 11/PID.SUS-ANAK/2017/PN.KSP TENTANG TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG YANG DILAKUKAN OLEH ANAK (DESTY AMANDA, 2018)

TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN ANAK (STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PADANGSIDIMPUAN NOMOR 89/PID.SUS/2015/PN.PSP) (ZHIAUL MUQADDASI, 2017)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy