//

PENGGUNAAN KLAUSULA PENGECUALIAN DALAM PERJANJIAN JASA PENCUCIAN PAKAIAN (SUATU PENELITIAN DI KOTA BANDA ACEH)

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang Kurniawan - Personal Name

Abstrak/Catatan

Perjanjian jasa pencucian pakaian merupakan salah satu perjanjian yang lahir akibat adanya asas kebebasan berkontrak yang Pasal 1338 KUHPerdata. Dalam ketentuan Pasal 18 ayat (1) huruf a Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen membatasi asas kebebasan berkontrak dengan melarang pelaku usaha mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen dan atau/ perjanjian yang menyatakan pengalihan tanggung jawab. Tujuan penulisan skripsi ini untuk menjelaskan bentuk klausula pengecualian (exemption clause) yang dibuat dalam perjanjian jasa pencucian pakaian , konsekuensi hukum adanya penerapan klausula pengecualian (exemption clause) bagi pengusaha dan pengguna jasa dan upaya yang dilakukan konsumen apabila terjadi terhadap hilang dan objek perjanjian akibat kesalahan pengusaha jasa pencucian pakaian . Untuk memperoleh data dalam penulisan skripsi ini dilakukan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan untuk memperoleh data sekunder, sedangkan penelitian lapangan dilakukan guna memperoleh data primer melalui wawancara dengan responden dan informan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bentuk klausula pengecualian (exemption clause) dalam perjanjian jasa pencucian pakaian dilakukan untuk mengalihkan dan melepaskan tanggung jawab pelaku usaha. Pengalihan ini dilakukan dalam bentuk tertulis pada nota pembayaran yang berupa pengalihan tanggung jawab apabila kehilangan objek perjanjian, kerusakan objek perjanjian, pembatasan jangka waktu pengaduan serta pembatasan jumlah ganti rugi. Adanya klausula pengecualian (exemption clause) dalam perjanjian jasa pencucian pakaian tentunya bertentangan dengan ketentuan tanggung jawab para pihak dalam perjanjian dan ketentuan tentang Undang-undang Perlindungan Konsumen. Konsekuensi hukum adanya penerapan klausula pengecualian (exemption clause) bagi pengusaha dan pengguna jasa adalah bagi pelaku usaha dikatakan telah melanggar atau tidak sesuai ketentuan perlindungan konsumen dan dapat dimintakan pertanggungjawaban terhadap hak-hak konsumen dengan adanya klausul pengecualian, di mana pelaku usaha harus bertanggung jawab memberikan ganti kerugian atas kelalaian dan kesalahannya yang menimbulkan kerugian kepada pengguna jasa kecuali jika penyelenggara dapat membuktikan sebaliknya. Upaya yang dilakukan konsumen terhadap kehilangan objek perjanjian akibat kesalahan pengusaha dan akibat adanya klausula pengecualian (exemption clause) konsumen dapat mengajukan komplain kepada pelaku usaha sebagai penyedia jasa pencucian pakaian guna memperoleh haknya sebagai konsumen pengguna jasa laundry. Disarankan kepada konsumen agar mempelajari dahulu isi perjanjian yang dibuat agar tidak dirugikan dan menghindari terjadinya wanprestasi. Disarankan kepada pelaku usaha agar dapat bertanggungjawab terhadap objek perjanjian yang menjadi tanggung jawabnya serta klaim yang diajukan pengguna jasa dan tidak menambah persyaratan baru yang dapat menimbulkan kerugian bagi pengguna jasa akibat ketidakpuasan dalam pelayanan jasa yang dijalankannya.

Tempat Terbit
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

PENGGUNAAN KLAUSULA EKSONERASI DALAM PERJANJIAN STANDAR JASA LAUNDRY (SUATU PENELITIAN DI KABUPATEN ACEH BESAR) (Mutia Indah Wahyuni, 2018)

PENERAPAN KLAUSULA EKSONERASI PADA PERJANJIAN PENGIRIMAN BARANG MELALUI JASA ANGKUTAN DARAT (SUATU PENELITIAN DI KOTA BANDA ACEH) (firman riyadi, 2016)

PENYELESAIAN WANPRESTASI AKIBAT KETERLAMBATAN PENYELESAIAN PENCUCIAN PAKAIAN (SUATU PENELITIAN DI KOTA BANDA ACEH) (INDAH UTAMA PUTRI, 2018)

PELAKSANAAN TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA TERHADAP PERJANJIAN BAKU YANG MENGANDUNG KLAUSULA EKSONERASI DALAM PERJANJIAN PARKIR (SUATU PENELITIAN DI KOTA BANDA ACEH) (Rizky Maulina Putri, 2017)

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP DEBITUR ATAS KLAUSULA EKSONERASI YANG TERDAPAT PADA PERJANJIAN KREDIT BANKRN(SUATU PENELITIAN PADA KANTOR PUSAT OPERASIONAL BANK ACEH DI BANDAACEH) (RISNAWATI, 2014)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy