//

TINDAK PIDANA MENGGUNAKAN NARKOTIKA DILAKUKAN DI LINGKUNGAN CABANG RUMAH TAHANAN NEGARA LHOKNGA

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang Nurizati - Personal Name

Abstrak/Catatan

ABSTRAK NURIZATI 2015 TINDAK PIDANA MENGGUNAKAN NARKOTIKA DI LINGKUNGAN CABANG RUMAH TAHANAN NEGARA LHOKNGA Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (vi, 53) pp., tabl,. bibl. (Nursiti, S.H., M.Hum) Rumah Tahanan Negara merupakan tempat pembinaan yang seharusnya membina narapidana dan tersangka untuk tidak lagi melakukan perbuatan melawan hukum, namun pada kenyataannya masih ada oknum petugas dan narapidana/tersangka yang melakukan penyalahgunaan narkotika di dalam Rutan. Dalam Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, disebutkan bahwa setiap penyalahguna narkotika golongan I, II dan III bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara. Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan faktor penyebab terjadinya tindak pidana menggunakan narkotika, upaya yang telah dilakukan dalam menanggulangi tindak pidana menggunakan narkotika dan hambatan dalam mencegah dan menanggulangi tindak pidana menggunakan narkotika. Metode yang dilakukan adalah dengan cara penelitian kepustakaan dan lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan dengan cara membaca buku-buku teks, peraturan perundang-undangan dan pendapat para sarjana yang berkenaan dengan masalah yang diteliti, sedangkan penelitian lapangan dilakukan dengan cara mewawancarai responden dan informan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor penyebab terjadinya tindak pidana menggunakan narkotika di dalam rutan adalah adanya faktor ketergantungan, faktor kurangnya dukungan dari keluarga, faktor lingkungan dan faktor hukuman yang terlalu ringan. Upaya-upaya yang telah dilakukan dalam mencegah dan menanggulangi tindak pidana menggunakan narkotika adalah dengan meningkatkan pengawasan, meningkatkan kesadaran warga binaan melalui sosialisasi kepada warga binaan terkait barang yang dapat dibawa masuk dan barang yang dilarang untuk dibawa masuk ke dalam Rutan, membatasi ruang gerak, akses dan komunikasi, melakukan tes urin secara rutin, peningkatan SDM petugas, dan penjatuhan san`ksi. Hambatan dalam mencegah dan menanggulangi tindak pidana menggunakan narkotika yang terjadi di dalam Cabang Rutan Lhoknga adalah terbatasnya sumber daya manusia baik dari segi kualitas maupun kuantitas, sarana dan prasarana infrastruktur yang belum memadai dan ketersediaan waktu untuk melakukan pengawasan. Disarankan kepada pihak keluarga agar dapat memberi dukungan kepada narapidana, penyediakan pintu detektor narkoba dan juga dokter dalam melakukan proses penyembuhan terhadap narapidana pemakai oleh Cabang Rutan Lhoknga dan peningkatan sumber daya manusia, sarana dan prasarana yang diperlukan oleh Kanwil kemenkumham Aceh.

Tempat Terbit
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

TINJAUAN KRIMINOLOGIS TERHADAP PENGULANGAN TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA OLEH TAHANAN WANITA DI RUMAH TAHANAN KELAS II B TAKENGON (Opra Wirdatul Tifla, 2018)

PERKEMBANGAN CABANG RUMAH TAHANAN (RUTAN) NEGARA LANGSA IDI DI KOTA IDI RAYEUK KABUPATEN ACEH TIMUR, 1981-2016 (AGUSSALEM, 2018)

PEMBINAAN BAGI ANAK PIDANA DI CABANG RUMAH TAHANAN LHOKNGA (SUATU PENELITIAN DI CABANG RUMAH TAHANAN LHOKNGA, ACEH BESAR) (Irna Febrina, 2015)

TINJAUAN KRIMINOLOGIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA YANG DILAKUKAN OLEH IBU RUMAH TANGGA (SUATU PENELITIAN DIWILAYAH POLISI DAERAH ACEH) (DIAN LAILA RAHMA, 2019)

TINDAK PIDANA NARKOTIKA YANG DILAKUKAN OLEH ORANG ASING DI WILAYAH ACEH (MAURA INDIRA RIZKA, 2017)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy