//
PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 31/PUU-XI/2013 DALAM PERKARA PEMBERHENTIAN ANGGOTA PANWASLU OLEH DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU |
|
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
|
Pengarang | Teuku Nirwan Najib - Personal Name |
---|---|
Abstrak/Catatan ABSTRAK TEUKU NIRWAN NAJIB, PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 31/PUU-XI/2013 DALAM PERKARA PEMBER-HENTIAN ANGGOTA PANWASLU OLEH DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (v, 55), pp.,bibl. (Andri Kurniawan, S.H., M.H) Mahkamah Konstitusi mempunyai kewenangan untuk mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk mengadili undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahunn 1945. Keberadaan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu telah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonnesia Tahun 1945 Pasal 1 ayat (3), 22E ayat (1), 22E ayat (5), 28D ayat (1), karena telah menegasikan kewenangan pembinaan dan supervisi yang dimiliki oleh KPU dan Bawaslu dengan adanya putusan DKPP yang bersifat final dan mengikat. Sehingga undang-undang penyelenggara pemilu tersebut perlu untuk diuji materil yang diajukan oleh pemohon perorangan yang menjabat sebagai ketua Panwaslu Provinsi DKI Jakarta. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan pertimbangan hukum dari hakim Mahkamah Konstitusi dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 31/PUU-XI/2013 tentang Pemberhentian Anggota Panwaslu oleh DKPP. Serta untuk mengetahui dan menjelaskan analisis putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 31/PUU-XI/2013 terhadap uji materil Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum. Penelitian ini, merupakan penelitian yuridis normatif yaitu suatu penelitian hukum yang mempergunakan sumber data sekunder sebagai bahan penelitian. Dalam penelitian hukum ini menggunakan metode penelitian kepustakaan (library research). Studi kepustakaan dilakukan dengan maksud memperoleh data sekunder yaitu melalui serangkaian kegiatan membaca, mengutip, menelaah peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan objek penelitian. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 31/PUU-XI/2013 dalam perkara Pemberhentian Anggota Panwaslu oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian yaitu, Frasa “bersifat final dan mengikat” dalam Pasal 112 ayat (12). Memerintahkan untuk memuat putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya, menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya. Putusan ini merupakan model putusan Konstitusional Bersyarat yang hanya memberikan penafsiran atas frasa “final dan mengikat”. Keputusan ini pada dasarnya telah mengubah sifat dari putusan DKPP yang sebelumnya bersifat final dan mengikat tanpa ada upaya hukum yang dapat dilakukan, kepada putusan yang dapat diajukan banding ke PTUN. Dengan adanya keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut, maka disarankan kepada komponen penyelenggara Pemilu (KPU, Bawaslu, DKPP) mentaati dan menjalankan putusan ini agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan antar lembaga serta mensosialisasikan kepada masyarakat demi terwujudnya pemilu yang baik dan berintegritas. | |
Tempat Terbit | |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 3/SKLN-XI/2013 TENTANG KEWENANGAN PEMBENTUKAN BAWASLU PROVINSI ACEH (SADRUN PINIM, 2015) |
|
Kembali ke sebelumnya |