//

IMPLEMENTASI TEORI KEDAULATAN RAKYAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA DI LEMBAGA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang Ahmad Irawan - Personal Name

Abstrak/Catatan

ABSTRAK AHMAD IRAWAN 2015 IMPLEMENTASI TEORI KEDAULATAN RAKYAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA DI LEMBAGA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (v,56)pp,bibl Fakultas Hukum Unsyiah (Zainal Abidin,S.H.,M.Si) Implementasi Kadaulatan Rakyat yang menjadiacuan tertinggi dalam merumuskan kebijakan-kebijakan Dewan Perwakilan Rakyatdi Republik Indonesia mengacu pada amanat pembukan UUD 1945 alinea keempat dan Pasal 1 ayat (2) kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar, yang lahir didasarkan pada Pancasila sebagai ideologi bangsa. Mengenai pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah mempertanyakan landasan konstitusi pembentukan fraksi Partai politik di lembaga Dewan Perwakilan Rakyat dan bagaimana pelaksanaan konsep Kedaulatan Rakyat tersebut dijalankan dengan adanya fraksi partai politik. Adapun skripsi ini membahas apakah kebijakan dewan perwakilan rakyat dalam melaksanakan kedaulatan rakyat telah sesuai dengan konstitusi UUD 1945 Republik Indonesia dan apakah peran fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat telah sesuai dengan kehendak rakyat seperti termaktub dalam Kontitusi Republik Indonesia. Tujuan penelitian ini adalah mengetahui apakah landasan konstitusi pembentukan fraksi partai politik di Dewan Perwakilan Rakyattelah sesuai dengan prinsip kedaulatan rakyat yang tertuang dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia dan mengetahui bagaimana pelaksanaan konsep Kedaulatan Rakyat di Parlemen dengan adanya fraksi tersebut. Penelitian bersifat Deskriptif dan apabila dilihat tujuannya termasuk dalam penelitian yuridis normatif, yaitu Sumber data sekunderterdiri atas bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, bahan hukum tersier, berdasarkan buku-buku, makalah penelitian, jurnal, karya ilmiah, serta tulisan-tulisan para ahli dibidang hukum nasional yang didapat dari studi kepustakaan. Sumber data dari Bahan hukum tersier atau bahan hukum penunjang diperoleh dari kamus umum, kamus hukum, jurnal, serta bahan-bahan primer,sekunder, tersier (penunjang) di luar bidang hukum. Hasil penelitiandiketahui bahwa secara konstitusional tidak ada landasan konstitusi mengenai fraksi, bahkan fraksi bertentangan jelas dengan prinsip kedaulatan rakyat dalam konstitusi Undang-Undang Dasar 1945. Hal ini dibuktikan dengan mengkaji beberapa pendapat ahli hukum dan putusanMahkamah Konstitusi Nomor. 22-24/PUU-VI/2008bahwa peran partai politik dalam proses rekrutmen telah selesai ketika rakyat mulai memilih perwakilanya di legislatif.Adapunkekuasaan pemerintahan yang diamanahkan pada public actor hendaknya melahirkan kebijakan yang penuh pertimbangan secara konstitusional agar kebijakan tersebut mengandung manfaat yang besar bagi rakyat. Dewan Perwakilan Rakyat sebagai lembaga implementasi kedaulatan rakyat seharusnya menjalankan perannya sesuai dengan amanat konstitusi dan pancasila serta Kekuasaan pemerintahan yang diamanahkan dengan tindakan yang dimaksud harus bersifat strategis bermanfaat bagi negara serta sesuai dengan kehendak rakyak yang berdasarkan konstitusi.

Tempat Terbit
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

KEWENANGAN PEMANGGILAN PAKSA ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DALAM PASAL 73 UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2018 TENTANG MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH (Suriadi, 2018)

STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 106/PUU-XIII/2015 DALAM PENGUJIAN UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2014 TENTANG MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH (Rizki Mardhatillah, 2017)

TINJAUAN YURIDIS TENTANG HAK RECALL OLEH PARTAI POLITIK BERDASARKAN KONSEP KEDAULATAN RAKYAT DALAM LEMBAGA PERWAKILAN DI INDONESIA (Maulana Akmal Zikri, 2017)

KEWENANGAN MAHKAMAH KEHORMATAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 76/PUU-XII-2014 DAN PASCA DISAHKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2018 TENTANG MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH (MUNA RIZKI, 2018)

PENGARUH PENEMPATAN DAN IKLIM ORGANISASI SERTA INTENSIF TERHADAP KINERJA PEGAWAI DAN IMPLIKASINYA PADA KINERJA SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT ACEH (Darwisman, 2016)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy