//

PENYELESAIAN JARIMAH KHALWAT SECARA ADAT BERDASARKAN QANUN NOMOR 9 TAHUN 2008 TENTANG PEMBINAAN KEHIDUPAN ADAT DAN ADAT ISTIADAT (SUATU PENELITIAN DI KABUPATEN PIDIE JAYA)

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang MUHAJIR MUCHLIS - Personal Name

Abstrak/Catatan

ABSTRAK Muhajir Muchlis, PENYELESAIAN JARIMAH KHALWAT SECARA 2015 ADAT BERDASARKAN QANUN NOMOR 9 TAHUN 2008 TENTANG PEMBINAAN KEHIDUPAN ADAT DAN ADAT ISTIADAT (Suatu Penelitian di Kabupaten Pidie Jaya). Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (iv, 63) pp,. tabl,. bibl. MUKHLIS, S.H., M.Hum. Penyelesaian Jarimah Khalwat secara adat diatur menurut Pasal 13 ayat (1) butir (d) Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istiadat, menyebutkan penyelesaian sengketa/perselisihan adat terkait Jarimah Khalwat dapat dilakukan melalui prosedur musyawarah adat di tingkat gampong oleh tokoh-tokoh adat, sehingga dapat melahirkan suatu kewenangan Peradilan Adat terhadap para pelaku Jarimah Khalwat di Kabupaten Pidie Jaya. Namun kenyataannya masih terjadi pelanggaran Khalwat yang belum diselesaikan secara adat melalui proses penyelesaian secara adat sesuai Qanun tersebut. Tujuan penulisan skripsi ini untuk menjelaskan alasan Jarimah Khalwat di Kabupaten Pidie Jaya tidak diselesaikan secara adat, dan hambatan dalam penyelesaian Jarimah Khalwat secara adat serta upaya yang dilakukan dalam meminimalisir Jarimah Khalwat tersebut. Untuk memperoleh data dalam penulisan skripsi ini, dilakukan penelitian lapangan dan kepustakaan. Untuk mendapatkan data sekunder dilakukan dengan cara membaca peraturan perundang–undangan, karya ilmiah, pendapat para sarjana, buku-buku yang berkaitan dengan penelitian. Penelitian lapangan dilakukan untuk mendapatkan data primer yang berhubungan dengan penelitian ini melalui wawancara dengan responden dan informan. Hasil penelitian diketahui bahwa Jarimah Khalwat di Kabupaten Pidie Jaya tidak diselesaikan secara adat karena sengketa Khalwat yang ditemukan pada umumnya dilakukan oleh warga gampong yang berbeda sehingga tokoh adat memutuskan untuk diselesaikan dan diserahkan kepada pihak Wilayatul Hisbah dikantor satpol PP dan WH sebagai pihak mediator. Hambatan dalam penyelesaian Jarimah Khalwat secara adat diantaranya ialah sulitnya dalam memanggil para pelaku karena tidak ada proses penahanan terhadap pelaku khalwat sehingga pada saat dipanggil banyak pelaku yang telah melarikan diri dari daerah tersebut. Upaya yang ditempuh dalam meminimalisir Jarimah Khalwat adalah dengan cara memberikan himbauan, pembagian selembaran, serta patroli rutin secara berkala oleh pihak Wilayatul Hisbah. Disarankan kepada pihak Kepolisian dan Satpol PP dan Wilayatul Hisbah agar menguatkan peran aparatur gampong untuk menyelesaikan pelaku jarimah khalwat, kepada masyarakat agar dapat membangun komunikasi yang baik dengan aparat penegak hukum agar kepastian hukum dapat diterwujud, kepada aparatur gampong untuk meningkatkan pengawasan dan memperkuat pendidikan moral serta agama bagi generasi bangsa dalam menegakkan syariat islam di Aceh.

Tempat Terbit
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

HARMONISASI DAN IMPLEMENTASI QANUN KHALWAT DENGAN QANUN PEMBINAAN KEHIDUPAN ADAT DAN ISTIADAT(SUATU PENELITIAN DI KABUPATEN BIREUEN) (Azzubaili, 2014)

PERLAKUAN HUKUM YANG BERBEDA BAGI PELAKU KHALWAT ANTARA HUKUM JINAYAT DAN HUKUM ADAT (Hari Suroto, 2019)

PENYELESAIAN JARIMAH KHALWAT SECARA ADAT DI KOTA LHOKSEUMAWE (Rizky Nadara, 2018)

PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN BERAT OLEH PERADILAN ADAT (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM POLSEK SAKTI KABUPATEN PIDIE) (MUHAMMAD NOVRIANSYAH, 2016)

PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE DALAM PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PENCURIAN OLEH ANAK DALAM PERSPEKTIVE ADAT ACEH (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH KOTA SABANG) (Isnatul Rahmi, 2018)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy