//

TINDAK PIDANA PENCULIKAN DENGAN MENGGUNAKAN SENJATA API

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang widyan khalis - Personal Name

Abstrak/Catatan

ABSTRAK WIDYAN KHALIS, TINDAK PIDANA PENCULIKAN DENGAN 2015 MENGGUNAKAN SENJATA API (Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Lhoksukon Aceh Utara) Fakultas Hukum, Universitas Syiah Kuala (iv, 58)., pp., tabl., bibl., ( Mahfud, S.H, LL.M. ) Pasal 333 ayat (1) KUHP disebutkan bahwa “Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum merampas kemerdekaan seseorang, atau meneruskan perampasan kemerdekaan yang demikian, diancam dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun. Meski sudah diputuskan perkaranya tindak pidana ini masih saja terjadi di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Lhoksukon pada tahun 2015 sejumlah 5 (lima) kasus dengan putusan hukuman yang relatif ringan. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan faktor yang menyebabkan terjadinya tindak pidana penculikan dengan menggunakan senjata api, pertimbangan hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon menjatuhkan putusan yang relatif ringan kepada pelaku tindak pidana penculikan dengan menggunakan senjata api dan upaya-upaya penanggulangan terjadinya tindak pidana penculikan dengan menggunakan senjata api. Untuk memperoleh data dalam penelitian ini dilakukan penelitian kepustakaan (library research) dan penelitian lapangan (field research). Penelitian kepustakaan dilakukan untuk memperoleh data sekunder dengan cara mempelajari peraturan perundang-undangan, buku-buku teks dan teori-teori yang berkaitan dengan penelitian ini. Penelitian lapangan dilakukan untuk memperoleh data primer dengan mewawancarai responden dan informan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor yang menyebabkan terjadinya tindak pidana penculikan dengan menggunakan senjata api yaitu faktor ekonomi pelaku yang menginginkan sejumlah keuntungan dan faktor lingkungan yang memfasilitasi dalam rangka pelaksanaan tindak pidana penculikan. Pertimbangan Hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon dalam menjatuhkan putusan yang relatif ringan kepada pelaku adalah dengan mempertimbangkan bahwa perbuatan pelaku dikategorikan sebagai orang yang turut melakukan (medepleger), pelaku digerakkan atau dibujuk oleh pelaku utama (uitlokker) untuk melakukan tindak pidana penculikan tersebut. Upaya-upaya penanggulangan terjadinya tindak pidana penculikan dengan menggunakan senjata api yaitu dilakukan oleh Kepolisian Resor Aceh Utara dengan melakukan upaya penanggulangan yang bersifat preemtif, preventif dan upaya represif. Disarankan kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon agar menghukum pelaku tindak pidana penculikan dengan seberat-beratnya. Disarankan kepada Kepolisian Resor Aceh Utara agar segera menangkap aktor utama pelaku penculikan dalam rangka mengakhiri terjadinya tindak pidana penculikan di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Lhoksukon Aceh Utara.

Tempat Terbit
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA KEPEMILIKAN DAN PENGGUNAAN SENJATA API TANPA IZIN DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA (SUATU PENELITIAN DALAM WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI JANTHO) (Evan Munandar, 2018)

TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN SENJATA API (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN MILITER ACEH) (farras halim, 2016)

TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN KEPEMILIKAN SENJATA API OLEH TENTARA NASIONAL INDONESIA ANGKATAN DARAT (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN MILITER I-01 BANDA ACEH) (VERA RAHMADANI, 2015)

PENERAPAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KEPEMILIKAN SENJATA API ILEGAL (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (Iklima, 2019)

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP ANGGOTA TNI AD YANG MENGHILANGKAN SENJATA API (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KODIM 0102 PIDIE) (NOVA OKTAVIANTI, 2018)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy