//

TINDAK PIDANA PENCURIAN MINYAK BUMI DENGAN SANKSI YANG DIPERBERAT (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI KUALA SIMPANG)

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang Alfian - Personal Name

Abstrak/Catatan

ABSTRAK ALFIAN, TINDAK PIDANA PENCURIAN MINYAK BUMI 2Q15 DENGAN SANKSI YANG DIPERBERAT (Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Kuala Simpang) Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala. (v, 62), pp., tabl., bibl. Ida Keumala Jeumpa , S.H., M.H. Pencurian biasa diatur dalam Pasal 362 KUHP. Dalam hal Pencurian dengaa Pemberatan diatur dalam Pasal 363 ayat (1) sub 3e, 4e dan 5e KUHPidana vaitu suatu tindak pidana pencurian yang dikualifikasikan karena pencurian tersebut dilakukan dengan cara-cara yang berbeda dari tindak pidana pencurian biasa dan di ancam dengan hukuman tujuh tahun penjara dan dapat di perberat lagi apabila terjadi penggabungan perbuatan yaitu paling lama Sembilan tahun penjara. Namun dalam praktik di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Kuala Simpang Hakim tidak melakukan pemberatan pidana terhadap tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Penelitian ini bertujuan Untuk menjelaskan faktor penyebab terjadinya tindak pidana pencurian minyak bumi yang di lakukan dengan pemberatan, Untuk menjelaskan faktor para pelaku melakukan tindak pidana pencurian, pertimbangan hakim dalam menerapkan sanksi pidana bagi pelaku yang relatif rendah serta untuk menjelaskan upaya dan penanggulangan yang di lakukan terhadap tindak pidana pencurian minyak bumi yang dilakukan dengan pemberatan. Dalam penulisan skripsi ini dilakukan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan untuk memperoleh data sekunder melalui ilmu perundang-undangan, buku teks dan pendapat sarjana mengenai masalah yang diajukan, sedangkan penehtian lapangan digunakan untuk memperoleh data primer melalui wawancara dengan responden dan informan. Hasil penehtian di Pengadilan Negeri Kuala Simpang menunjukkan bahwa faktor penyebab terjadinya tindak pidana adalah karena Faktor Lingkungan, Faktor Ekonomi dan Faktor Multifaktor. Pertimbangan hakim dalam menerapkan sanksi pidana bagi pelaku yang relatif rendah adalah Faktor terdakwa mempunyai tanggungan keluarga, Faktor terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, terdakwa belum pemah dihukum, Terdakwa belum menikmati hasil kejahatannya, Faktor tujuan penghukuman bukan untuk balas dendam. Dan upaya penanggulangan yang di lakukan terhadap tindak pidana pencurian minyak bumi yang dilakukan dengan pemberatan adalah Usaha Preventif Usaha Represif dan Usaha Rehabilitasi. Kepada PT. Pertamina EP (Exploration and Production) Rantau, agar lebih memperketat keamanan di komplek mengingat luasnya komplek yang dimihkinya Dan lebih memperhatikan masyarakat yang ada disekitar PT. Pertamina EP. Rantau karena manyoritas adalah masyarakatnya masyarakat kurang mampu.

Tempat Terbit
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

TINDAK PIDANA PENCURIAN KABEL EMNARA TELEKOMUNIKASI (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI LHOKSEUMAWE) (MUCHLIS SUDDIN, 2018)

TINDAK PIDANA PENCURIAN (SUATU PENELITIAN PENCURIAN KELAPA SAWIT DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI ACEH SINGKIL) (ANDRI SINAGA, 2016)

KARAKTERISTIK TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (DINDA NURUL HASANAH, 2019)

TINDAK PIDANA PENCURIAN SAPI (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BLANGKEJEREN) (Shofi Hidayah, 2017)

TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN KEKERASAN YANG MENGAKIBATKAN HILANGNYA NYAWA SESEORANG (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BIREUEN) (AUFA USRINA, 2019)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy