//
IMPLEMENTASI PRINSIP KEHATI-HATIAN BANK DALAM PEMBERIAN KREDIT MODAL KERJA DI KOTA SUBULUSSALAM |
|
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
|
Pengarang | Dwi Febriansyah Putra - Personal Name |
---|---|
Abstrak/Catatan ABSTRAK DWI FEBRIANSYAH PUTRA, IMPLEMENTASI PRINSIP KEHATI-HATIAN BANK DALAM PEMBERIAN KREDIT MODAL KERJA DI KOTA SUBULUSSALAM. Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (vi, 75), pp., bibl., app. (DR. SRI WALNY RAHAYU, SH., M. Hum.) Prinsip kehati-hatian dasar hukumnya merujuk ketentuan buku ke-III KUH Perdata tentang perjanjian Jo Pasal 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Bank wajib bersikap hati-hati dalam rangka melindungi dana-dana masyarakat yang dipercayakan kepadanya. Prinsip kehati-hatian merupakan prinsip penting dalam pengelolaan sistem perbankan karena operasional bank cenderung dengan risiko. Dalam praktiknya, kreditor dalam pemberian kredit kurang menjalankan prinsip tersebut, sehingga terjadi kerugian dalam perbankan berupa keterlambatan pembayaran kredit. Hal ini disebabkan oleh kelalaian dari pihak kreditor sebagai pelaksana kredit. Atas dasar fakta-fakta masalah tersebut maka penelitian ini penting dilakukan. Tujuan penulisan skripsi ini untuk menjelaskan pelaksanaan prinsip kehati-hatian bank dalam pemberian kredit modal kerja di Kota Subulussalam, hambatan yang dihadapi oleh bank di Kota Subulussalam dalam penerapan prinsip kehati-hatian pemberian kredit modal kerja kepada debitor, dan mekanisme penyelesaian yang ditempuh para pihak dalam penerapan pemberian kredit modal kerja yang tidak memenuhi prinsip kehati-hatian bank. Penelitian ini bersifat yuridis normatif, menekankan pada penelitian kepustakaan dengan menggunakan bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Data lapangan berupa data primer diperoleh melalui wawancara dalam bentuk terbuka kepada responden dan informan. Hal ini karena penelitian normatif dapat memanfaatkan hasil penelitian empiris sebagai ilmu bantu sehingga tidak mengubah hakikat ilmu hukum sebagai ilmu normatif. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa prinsip kehati-hatian bank terhadap pemberian kredit kepada debitor sudah dilaksanakan, tetapi belum optimal dalam praktiknya, diketahui dari masih adanya debitor yang dilingkungan masyarakatnya berprilaku kurang baik, tetapi diberikan kredit oleh pihak Bank Aceh, Bank Danamon, Bank Syariah Mandiri, Cabang Kota Subulussalam. Hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaan prinsip kehati-hatian bank disebabkan oleh 2 (dua) unsur, yaitu dari pihak perbankan maupun pihak debitor. Bentuk penyelesaian yang dilakukan para pihak dalam pemberian kredit modal kerja dilaksanakan melalui jalur alternatif penyelesaian sengketa dalam bentuk negosiasi yang menyertakan notaris sebagai pihak pejabat pembuat akta akad kredit modal kerja. Disarankan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam melakukan pengawasan harus lebih memperhatikan perlindungan pelaksanaan prinsip kehati-hatian oleh perbankan yang diberlakukan pada setiap bank pemerintah dan bank swasta. Pihak bank wajib melakukan monitoring dan evaluasi pada kinerja staf bagian kreditnya di lapangan. Perbankan harus lebih memperhatikan keamanan dan kenyamanan debitor dalam pemberian kredit modal kerja sebagai mitra kerja. | |
Tempat Terbit | |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan PENERAPAN PRINSIP KEHATI-HATIAN DALAM PEMBERIAN KREDIT KONSUMTIF(SUATU PENELITIAN PADA BANK RAKYAT INDONESIA (BRI) CABANG PEMBANTU SIMPANG SURABAYA BANDA ACEH) (Risky Ramayani, 2015) |
|
Kembali ke sebelumnya |