//
TINJAUAN KRIMINOLOGIS TERHADAP TINDAK PIDANA MENGEMUDIKAN KENDERAAN KARENA KELALAIAN MENGAKIBATKAN KECELAKAAN LALU LINTAS |
|
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
|
Pengarang | T.Mashuri - Personal Name |
---|---|
Abstrak/Catatan Pasal 310 ayat (2) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, menyebutkan setiap orang yang mengemudikan Kenderaan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kenderaan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah). Tujuan penulisan skripsi adalah untuk menjelaskan faktor tindak pidana mengemudikan kenderaan karena kelalaian mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, hambatan-hambatan dan upaya penanggulangan tindak pidana mengemudikan kenderaan karena kelalaian mengakibatkan kecelakaan lalu lintas. Data yang diperoleh adalah melalui penelitian kepustakaan dengan mempelajari literatur dan buku-buku, makalah, koran serta ketentuan perundang-undangan yang berkenaaan dengan permasalahan skripsi ini. Sedangkan penelitian lapangan dilakukan guna memperoleh data primer melalui wawancara dengan responden dan informan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Faktor penyebab terjadinya tindak pidana mengemudikan kenderaan karena kelalaian mengakibatkan kecelakaan lalu lintas adalah karena faktor manusia (Human Error) yang terbagi atas kelalaian pada korban, ketidak hati-hatian pelaku, faktor sarana dan prasarana jalan seperti kondisi jalan yang tidak memadai (berlobang atau berbatu), marka dan rambu-rambu yang rusak, faktor lingkungan. Hambatan yang dihadapi oleh aparat penegak hukum khususnya Unit Satlantas Polresta Banda Aceh dalam menanggulangi tindak pidana mengemudikan kenderaan karena kelalaian mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yaitu: Seharusnya prosedur penanganan kecelakaan lalu lintas harus dilakukan secara terpadu (Sistem Penanganan Satu Atap) yang dilaksanakan oleh Polisi dalam hal ini Anggota Satlantas, Petugas dari instansi Jasa Raharja, dan Petugas PMI untuk melakukan penanganan secara langsung ke lapangan namun tidak berjalan maksimal. Disarankan kepada aparat penegak hukum agar terus melakukan sosialisasi keselamatan berlalu lintas, program polisi saweu sikula, program dan meningkatkan kegiatan patroli dan razia kenderaan dengan tujuan agar masyarakat lebih berdisiplin dalam berlalu lintas di jalan raya. Serta kepada Dishubkomintel Kota Banda Aceh untuk memasang rambu-rambu lalu lintas dan prasarana yang menyangkut keselamatan berlalu lintas di jalan raya. | |
Tempat Terbit | |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan PENYELESAIAN TINDAK PIDANA KARENA KELALAIAN PADA KECELAKAAN LALU LINTAS MENGAKIBATKAN ORANG LAIN MENINGGAL DUNIA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI CALANG) (ANNISA NOVIANTY K, 2018) |
|
Kembali ke sebelumnya |