//

PENDAMPINGAN TERHADAP ANAK YANG BERKONFLIK DENGAN HUKUM OLEH PEMBIMBING KEMASYARAKATAN PADA PEMERIKSAAN DI SIDANG PENGADILAN ( SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI LHOKSEUMAWE)

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang RAHMADHANI SRI RISZKY - Personal Name

Abstrak/Catatan

ABSTRAK RAHMADHANI SRI RISZKY, (2015) PENDAMPINGAN TERHADAP ANAK YANG BERKONFLIK DENGAN HUKUM OLEH PEMBIMBING KEMASYARAKATAN PADA PEMERIKSAAN SIDANG PENGADILAN (Suatu Penelitian Di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Lhokseumawe) Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (v, 53), pp, tbl, bibl, (MAHFUD, S.H,LLM.) Pasal 55 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak disebutkan bahwa Hakim wajib memerintahkan orang tua/Wali atau pendamping, Advokat atau pemberi bantuan hukum lainnya, dan Pembimbing Kemasyarakatan untuk mendampingi Anak. Dalam pasal tersebut dinyatakan bahwa anak dalam proses peradilan wajib mendapatkan dampingan dari pembimbing kemasyarkatan di dalam sidang. Namun di wilayah hukum Pengadilan Negeri Lhokseumawe terdapat 6 (enam) anak yang dalam proses persidangan tidak didampingi oleh pembimbing kemasyarakatan. Tujuan penulisan skripsi ini untuk, menjelaskan proses pendampingan anak yang berkonflik dengan hukum yang dilakukan oleh pembimbing kemasyarakatan, kendala-kendala dalam melakukan pendampingan, dan upaya-upaya yang dilakukan untuk mengurangi ketidakhadiran pembimbing kemasyarakatan dalam proses persidangan anak. Data diperoleh dengan melakukan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan dengan memperlajari buku-buku yang berkaitan dengan proses pendampingan anak yang berkonflik dengan hukum dipersidangan. penelitian lapangan dilakukan dengan wawancarai responden dan informan yang ada hubungannya dengan masalah yang diteliti. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tugas proses pendampingan anak yang berkonflik dengan hukum mulai dari proses penyidikan dimana Pembimbing kemasyarakatan ikut hadir sebagai Inisiator, koordinator, fasilitator, mediator untuk diversi dan sampai dengan proses pengadilan untuk membaca laporan penelitian dan juga memberikan rekomendasi bagi Hakim. Kendala- kendala dalam melakukan pendampingan di persidangan, anggaran yang kurang, wilayah kerja yang sangat luas dan juga sumber daya manusia yang terbatas. Upaya yang dilakukan untuk mengurangi ketidakhadiran pembimbing di persidangan yaitu dengan membuka pos-pos Bapas di Kota Meulaboh, Kota Lhokseumawe, dan Kota Langsa. Disarankan kepada Bapas Kelas II Banda Aceh untuk membuka pos-pos Bapas di setiap Kabupaten/Kota yang ada di Aceh, agar pendampingan yang dilakukan oleh Pembimbing kemasyarakatan lebih optimal dan tidak lagi ada ketidakhadiran Pembimbing Kemasyarakatan di persidangan anak.

Tempat Terbit
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

PELAKSANAAN PENGAWASAN TERHADAP PENJATUHAN PIDANA BERSYARAT BAGI ANAK YANG BERKONFLIK DENGAN HUKUM (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI JANTHO) (MUHAMMAD NAZAR, 2017)

PENERAPAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI ANDOOLO NOMOR 36/PID.SUS/2015/PN.ADL) (KHAIRIL ANWAR R, 2019)

STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BLANGKEJEREN NOMOR:37/PID.SUS/2019/PN.BKJ TENTANG PENCABULAN TERHADAP ANAK YANG DILAKUKAN OLEH AYAH TIRINYA (Putri Ayuni, 2020)

PERAN LEMBAGA BANTUAN HUKUM ANAK DALAM MENDAMPINGI ANAK YANG BERMASALAH DENGAN HUKUM DI WILAYAH BANDA ACEH (FATMAWATI, 2014)

PENGAWASAN TERHADAP ANAK YANG BERKONFLIK DENGAN HUKUM SETELAH MENJALANI PIDANA (SUATU PENELITIAN DI BALAI PEMASYARAKATAN KLAS II BANDA ACEH) (Meidira Vania Kasyura, 2020)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy