//
TINDAK PIDANA PENGGELAPAN YANG DILAKUKAN OLEH OKNUM POLISI REPUBLIK INDONESIA (SUATUPENELITIAN DI PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) |
|
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
|
Pengarang | RIZKY HARDIANSYAH - Personal Name |
---|---|
Abstrak/Catatan ABSTRAK RIZKY HARDIANSYAH, 2015 TINDAK PIDANA PENGGELAPAN YANG DILAKUKAN OLEH OKNUM POLRI (SuatuPenelitian di Pengadilan Negeri Banda Aceh) Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (iv, 57), pp.,tbl., bibl. (TARMIZI.S.H., M.Hum.) Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menyebutkan bahwa” Barang siapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hukum hak suatu barang yang sma sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, dihukum karena penggelapan, dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun atau denda”, dan pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menyebutkan bahwa“Penggelapan yang dilakukan oleh seseorang terhadap barang disebabkan hubungan kerja atau jabatannya atau mendapat upah, dihukum penjara paling lama lima tahun. Namun dalam kenyataannya masih ada kejahatan penggelapan yang dilakukan oleh oknum polri. Penelitian ini bertujuan menjelaskan faktor-faktor penyebab terjadinya tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh oknum polri, serta upaya-upaya yang dilakukan oleh polri dalam menangani tindak pidana yang dilakukan oleh oknum polri. Data dalam penelitian ini diperoleh dengan cara menggunakan data lapangan dan data perpustakaan. Data lapangan diperoleh dengan cara mewawancarai responden, sedangkan data perpustakaan diperoleh dengan mempelajari peraturan perundang-undangan, buku teks, surat kabar, tulisan ilmiah, dan literatur-literatur yang ada hubungannya dengan masalah yang dibahas dalam penelitian ini. Hasil penelitian menjelaskan bahwa tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh oknum polri merupakan bentuk kejahatan yang ada kaitannya dengan hukuman disiplin polri sehingga adanya sanksi disiplin bagi oknum polri. Faktor yang menyebabkan terjadinya penggelapan yang dilakukan oleh oknum polri yaitu adanya keinginan, kesempatan, dan faktor jabatan. Upaya-upaya yang dilakukan yaitu perlu dilakukan pengawasan dan peningkatan disiplin anggota Polri agar tidak melakukan tindakan yang dapat menurunkan martabat Polri, dan juga sanksi yang tegas bagi oknum polri yang melanggar kode etik dan juga peraturan disiplin kepolisian. Disarankan kepada anggota polri agar tidak melakukan tindak pidana atau pelanggaran kode etik dan peraturan disiplin kepolisian karena akan merugikan diri sendiri. Patuh menjalankan tugasnya dengan penuh tanggungjawab yang bertujuan menjaga martabat aparatur penegak hukum, dan menindak anggota polri yang bersalah dengan sanksi yang telah diberlakukan di Kepolisian Republik Indonesia atau Undang-undang yang berlaku. | |
Tempat Terbit | |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan TINDAK PIDANA PENGGELAPAN UANG DALAM JABATAN OLEH KARYAWAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (AFDHALUL RIZKI GINTING, 2019) |
|
Kembali ke sebelumnya |