//

TINDAK PIDANA PENGGELAPAN YANG DILAKUKAN OLEH OKNUM POLISI REPUBLIK INDONESIA (SUATUPENELITIAN DI PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH)

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang RIZKY HARDIANSYAH - Personal Name

Abstrak/Catatan

ABSTRAK RIZKY HARDIANSYAH, 2015 TINDAK PIDANA PENGGELAPAN YANG DILAKUKAN OLEH OKNUM POLRI (SuatuPenelitian di Pengadilan Negeri Banda Aceh) Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (iv, 57), pp.,tbl., bibl. (TARMIZI.S.H., M.Hum.) Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menyebutkan bahwa” Barang siapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hukum hak suatu barang yang sma sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, dihukum karena penggelapan, dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun atau denda”, dan pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menyebutkan bahwa“Penggelapan yang dilakukan oleh seseorang terhadap barang disebabkan hubungan kerja atau jabatannya atau mendapat upah, dihukum penjara paling lama lima tahun. Namun dalam kenyataannya masih ada kejahatan penggelapan yang dilakukan oleh oknum polri. Penelitian ini bertujuan menjelaskan faktor-faktor penyebab terjadinya tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh oknum polri, serta upaya-upaya yang dilakukan oleh polri dalam menangani tindak pidana yang dilakukan oleh oknum polri. Data dalam penelitian ini diperoleh dengan cara menggunakan data lapangan dan data perpustakaan. Data lapangan diperoleh dengan cara mewawancarai responden, sedangkan data perpustakaan diperoleh dengan mempelajari peraturan perundang-undangan, buku teks, surat kabar, tulisan ilmiah, dan literatur-literatur yang ada hubungannya dengan masalah yang dibahas dalam penelitian ini. Hasil penelitian menjelaskan bahwa tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh oknum polri merupakan bentuk kejahatan yang ada kaitannya dengan hukuman disiplin polri sehingga adanya sanksi disiplin bagi oknum polri. Faktor yang menyebabkan terjadinya penggelapan yang dilakukan oleh oknum polri yaitu adanya keinginan, kesempatan, dan faktor jabatan. Upaya-upaya yang dilakukan yaitu perlu dilakukan pengawasan dan peningkatan disiplin anggota Polri agar tidak melakukan tindakan yang dapat menurunkan martabat Polri, dan juga sanksi yang tegas bagi oknum polri yang melanggar kode etik dan juga peraturan disiplin kepolisian. Disarankan kepada anggota polri agar tidak melakukan tindak pidana atau pelanggaran kode etik dan peraturan disiplin kepolisian karena akan merugikan diri sendiri. Patuh menjalankan tugasnya dengan penuh tanggungjawab yang bertujuan menjaga martabat aparatur penegak hukum, dan menindak anggota polri yang bersalah dengan sanksi yang telah diberlakukan di Kepolisian Republik Indonesia atau Undang-undang yang berlaku.

Tempat Terbit
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

TINDAK PIDANA PENGGELAPAN UANG DALAM JABATAN OLEH KARYAWAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (AFDHALUL RIZKI GINTING, 2019)

PROSES PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PENGGELAPAN YANG DILAKUKAN OLEH ANGGOTA KEPOLISIAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN DAERAH ACEH) (Delvina Anggraini, 2016)

TINDAK PIDANA PENIPUAN SECARA BERLANJUT YANG DILAKUKAN OLEH OKNUM ANGGOTA KEPOLISIAN (SUATU PENELITIAN DI PENGADILAN NEGERI KOTA BANDA ACEH) (Cut Farah Intan, 2019)

IMPLEMENTASI KODE ETIK PROFESI POLRI TERHADAP ANGGOTA POLRI YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENCURIAN ( SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM POLDA ACEH ) (DARMANSYAH, 2017)

KEWENANGAN PENGADILAN MILITER I–01 BANDA ACEH DALAM MENGADILI TINDAK PIDANA UMUM YANG DILAKUKAN OKNUM ANGGOTA TNI DI ACEH (Erna Kurniawati, 2018)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy